Salawaku: Penyelidikan Penyebab Kebakaran Ban Bekas di PT IWIP Tidak Boleh Sampingkan Dampak Pencemaran dan Ekologis
AyoTernate.com – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menganggap kebakaran ban bekas di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP) di Kilometer 12, Halmahera Tengah, tidak semata-mata dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa.
Sebab material yang terbakar berupa ban bekas dalam jumlah besar pada Senin 31 Agustus 2026 itu, yang apabila mengalami pembakaran terbuka dapat menghasilkan asap, partikulat, dan berbagai senyawa kimia yang berpotensi menurunkan kualitas udara serta memberikan tekanan terhadap lingkungan di sekitarnya.
Dalam prespektif ekologis, kebakaran tersebut harus diperlakukan sebagai peristiwa yang berpotensi menimbulkan dampak lintas media lingkungan. Asap dan partikulat hasil pembakaran dapat terbawa melalui angin dan tersebar ke wialyah sekitar, sementara residu pembakaran dapat terdeposisi ke tanah dan berpotensi oleh limpasan air menusuk badan air.
“Karena itu, dampaknya tidak cukup dinilai berdasarkan apa yang terlihat secara kasatmata selama kebakaran, tetapi harus diperiksa secara ilmiah melalui pengujian kualitas udara, tanah, air, serta pemeriksaan terhadap residu yang ditinggalkan setelah kebakaran,” kata Direktur Salawaku, Fahrizal Dirhan, Rabu (2/9/2026).
Tentu, Fahrizal menyampaikan, bahwa Yayasan Salawaku memandang penting untuk mempertanyakan tata kelola material bekas tersebut. Penempatan ban bekas dalam jumlah besar pada suatu lokasi semestinya disertai dengan sistem pengelolaan risiko yang memadai, termasuk pencegahan kebakaran, pengendalian, pemantauan, serta mekanisme tanggap darurat.
“Ketika terjadi kebakaran pada lokasi penampungan material dalam jumlah besar, pertanyaan tidak hanya diarahkan pada apa yang menjadi sumber api, tetapi juga pada sejauh mana sistem pengelolaan dan pengendalian risiko lingkungan telah dijalankan,” ujarnya.
Apabila terdapat dugaan kebakaran dilakukan secara sengaja, lanjutnya, Yayasan Salawaku mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif, independen dan berbasis bukti. Dugaan pembakaran tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti yang memadai. Namun, penyelidikan mengenai penyebab kebakaran juga tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk memeriksa potensi pencemaran dan dampak ekologis yang mungkin ditimbulkan.
“Karena itu, Yayasan Salawaku mendesak pemerintah dan instansi berwenang untuk tidak berhenti pada pemeriksan administratif maupun penentuan penyebab kebakaran. Harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui kualitas udara pasca kebakaran, karakteristik partikulat dan residu hasil pembakaran, kondisi tanah disekitar lokasi, serta kemungkinan penyebaran pencemaran melalui udara maupun aliran air. Pada saat yang sama, sistem pengelolaan serta penyimpanan ban bekas di lokasi tersebut harus dievaluasi untuk memastikan apakah telah memenuhi prinsip pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan,” tegas Fahrizal.
Hasil pemeriksana tersebut, Fahrizal menambahkan, harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah kebakaran tersebut menimbulkan pencemaran, bagaimana tingkat dan cakupan dampaknya, serta tindakan pemulihan seperti apa yang harus dilakukan apabila ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Bagi kami, persoalan lingkungan tidak selesai ketika api telah dipandamkan. Api mungkin bisa dipadamkan dalam waktu relatif singkat, tetapi residu hasil pembakaran dapat bertahan, berpindah, dan berinteraksi dengan komponen ekosistem dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang,” ujarnya.
Kaerna itu, ia mengatakan, keberhasilan penanganan peristiwa ini tidak boleh hanya diukur dari padamnya api, melainkan dari kemampuan memastikan bahwa kualitas udara, tanah, air, dan keselamatan masyarakat benar-benar terlindungi.
“Kejadian di Kilometer 12 PT IWIP, jika ada dugaan pembakaran, buktikan secara forensik. Tetapi jangan sampai dugaan tersebut mengaburkan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pengelolaan limbah dan sistem perlindungan lingkungan telah dijalankan secara benar dan sesuai hukum. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa kebakaran ini tidak meninggalkan beban pencemaran yang kemudian harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.(red)







Tinggalkan Balasan