PT IWIP Diduga Bakar Ban Bekas di Pinggir Hutan, KATAM: Moral Pelaku Industri Rusak
AyoTernate.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terus menjadi ancaman di seluruh wilayah di Indonesia, maka dari itu pemerintah menaruh perhatian serius untuk mencegah masalah tersebut.
Namun, berbeda dengan peristiwa kebakaran ban bekas yang terjadi di PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, beberapa waktu lalu.
Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut) menduga salah satu perusahaan industri pengelolaan bijih nikel justru membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan. Hal ini tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.
Padahal perusahaan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
Sebagai salah satu objek vital negara, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.
Direktur KATAM Malut, Muhlis Ibrahim menyampaikan, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.
“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” kata Muhlis, Sabtu (5/9/2026).
Tentu, lanjutnya, regulasi sudah mengatur dengan jelas. Bahwa korporasi atau PT pemegang izin adalah penanggungjawab utama. Baca UU 32/2009 Pasal 116 ayat (1) huruf a.
“Jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh badan usaha, maka pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah,” ujarnya.
Artinya, Muhlis menambahkan, pihak PT IWIP tidak bisa cuci tangan dengan dengan menyalahkan oknum-oknum tertentu. Intinya, pihak PT IWIP sebagai penannggungjawab utama menyampaikan saja permohonan maaf ke masyarakat berdampak. Dan akan bertanggung jawab apabila ada kerusakan lingkungan.
“Tidak perlu pihak manejemen melakukan klarifikasi yang isinya kurang lebih seperti karangan bebas. Ini menandakan moral pelaku industri rusak,” tegasnya.(red)







Tinggalkan Balasan