Ketika Tarian Diakui, Namun Tanah Ulayat Diabaikan
Oleh: Lukman Harun
(Advokat)
Setiap tahun, masyarakat disuguhkan panggung kebudayaan yang begitu memikat. Pakaian adat dengan berbagai motif indah dari tiap daerah di Maluku Utara dipamerkan dalam festival kota pusaka, tarian tradisional dibawakan di gedung-gedung pemerintahan, dipemerkan di jalan-jalan dan tutur bahasa lokal diagungkan dalam setiap sambutan pejabat. Dalam ritual kebudayaan artifisial ini, kebudayaan Maluku Utara seolah mendapat tempat terhormat dalam narasi ke-Indonesiaan.
Namun, di balik selebrasi estetis tersebut, tersembunyi ironi yang menyengat. Kebudayaan hanya diakui sejauh ia mewujud sebagai artefak yang menyenangkan mata, tetapi dinafikan begitu berhubungan dengan penguasaan atas ruang hidup dan tanah ulayat (Politik Hukum).
Ketika ritual adat, tarian, dan busana daerah disambut karpet merah, sambutan megah kepala daerah terbilang cukup idealis di depan masyarakayt dan media massa, tapi permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Ulayat di Maluku Utara justru terus membentur dinding tebal birokrasi.
Pemerintah daerah dan negara tampak enggan—bahkan paranoid—untuk melegitimasi hak ulayat masyarakat adat melalui instrumen hukum formal. Sebuah pertanyaan besar patut dilayangkan, jika tarian, pakaian, dan simbol kebudayaan diakui hingga ke mancanegara, mengapa persoalan hak atas tanah ulayat justru begitu sukar diakui oleh pemerintah daerah?
Fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka komodifikasi budaya yang digagas oleh pemikir kritis seperti Theodor Adorno dan dikembangkan dalam antropologi modern. Negara dan industri kapitalis memisahkan ekspresi artistik (tarian, nyanyian, busana) dari substansi politik dan ekologisnya. Tarian dan busana dikemas menjadi komoditas pariwisata atau instrumen citra politik yang aman dan tidak mengancam kepentingan modal.
Para antropolog menyebut gejala ini sebagai folklorisasi—sebuah proses reduksi masyarakat adat menjadi sekadar penampil tradisi (cultural performers). Budaya dicabut dari akarnya yang paling mendasar tanah dan ruang hidup. Tarian adat dirayakan meriah di atas panggung, tetapi tanah tempat para penari memijak dan menggantungkan hidup dijual kepada korporasi tambang nikel dan perkebunan skala besar.
Mengapa pemerintah enggan menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Ulayat? Jawabannya terletak pada pilar ekonomi-politik ekstraktif. Dalam analisis Autocratic Legalism dan konsep Konstitusionalisme Lingkungan, hukum kerap dimanipulasi bukan untuk melindungi hak warga, melainkan untuk membentengi akumulasi modal.
Penerbitan SK pengakuan wilayah ulayat secara hukum berkonsekuensi pada lahirnya hak konseptual masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC). Pengakuan tanah ulayat berarti membatasi kewenangan mutlak negara dalam membagi-bagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada investor.
Maka, penundaan atau penolakan penerbitan SK adalah strategi politik-hukum yang disengaja agar kawasan hutan adat tetap berstatus “Hutan Negara” atau kawasan bebas yang mudah dialihfungsikan untuk kepentingan industri ekstraktif.
Secara sosiologi hukum, kondisi ini mencerminkan dominasi positivisme hukum yang opresif terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa Hutan Adat adalah Hutan Hak, Bukan Hutan Negara. MK secara eksplisit mengingatkan bahwa wewenang negara dibatasi oleh hak ulayat.
Namun di lapangan, logika birokrasi justru menetapkan syarat formalistik yang amat rumit. Keberadaan masyarakat adat wajib dibuktikan terlebih dahulu melalui Peraturan Daerah atau SK Kepala Daerah. Ini menghadirkan lingkaran setan (vicious cycle) Negara mewajibkan SK/Perda untuk mengakui tanah adat, tetapi negara sendiri yang menahan dan memperlambat penerbitannya.
Akibatnya, ketika masyarakat adat mempertahankan tanah ulayatnya dari ekspansi industri, mereka dengan mudah dijerat pasal-pasal kriminalisasi (seperti Pasal 162 UU Minerba, Pasal Pencemaran Nama baik dll) karena dianggap “tidak memiliki alasan hak sah”.
Mencermati rekam jejak konflik agraria dan lingkungan di Maluku Utara selama satu dekade terakhir membukakan mata pada pola kriminalisasi yang berulang dan sistematis. Dari Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, hingga wilayah timur dan pulau-pulau sekitarnya, pasal-pasal pidana—mulai dari tuduhan pencemaran nama baik, merintangi kegiatan pertambangan, hingga tuduhan berat lainnya—terus direproduksi untuk meredam resistensi publik.
Kriminalisasi ini menjadi bukti nyata atas pengabaian pemerintah daerah terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Pameran kebudayaan terus digencarkan secara megah yang diselenggarakan hampir tiap tahunya, pakaian adat dipuji, tarian tradisional diapresiasi, bahasa daerah dilestarikan, bahkan simbol-simbol rumah adat diakui dan dibanggakan sebagai identitas daerah.
Namun, sangat disayangkan ketika tiba pada persoalan Hak Ulayat, pemerintah daerah kita seolah mendadak amnesia dan enggan membawanya ke meja pembahasan pengesahan hukum. Padahal, negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, UU Kehutanan, dan berbagai regulasi nasional sesungguhnya telah mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tersebut.
Sikap abai pemerintah daerah yang terus menunda pengakuan hak ulayat—di tengah gempuran industri ekstraktif—menunjukkan adanya standar ganda yang nyata. Kebudayaan Maluku Utara tidak boleh direduksi sekadar menjadi “pemanis” diplomasi atau pelengkap selebrasi pariwisata. Menyanjung tarian, busana, dan simbol adat di atas panggung sembari membiarkan tanah ulayatnya digusur adalah bentuk kebohongan publik dan pengkhianatan nyata terhadap semangat konstitusi.***







Tinggalkan Balasan