Personel Polda Malut Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah
AyoTernate.com – Polda Maluku Utara (Malut) melalui jajaran penyidik Ditreskrimum telah menangkap tersangka inisial AI yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan tersangka di Denpasar, Provinsi Bali. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan setelah Polda Malut menerima laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto saat konferensi pers pada Senin (31/8) yang didampingi Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Hadi.
Dalam penanganannya, Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Atas kejadian tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan,” kata Hadi.
Dalam beberapa laporan tersebut, total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor, mencapai sekitar Rp2.505.500.000 (dua miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
Hadi menegaskan, bahwa dalam menangani perkara tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.
“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” pintanya.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Masyarakat diimbau memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umroh, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.
Polri, kata Hadi, akan terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan