Jemput Sabu-Sabu, Pria di Ternate Dibekuk Polda Malut

AyoTernate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial SS (49) beserta barang bukti narkotika seberat bruto 34,2 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/01/2026) di Kecamatan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah,” Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung.

Ia mengaku, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (13/1/2026) terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.

“Kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya tersangka datang dan mengambilnya. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 4 sachet sedang berisi kristal bening,” katanya.

Bobby mengungkapkan, pelaku sempat menggunakan modus dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepasang sepatu berwarna merah untuk mengelabui anggota polisi.

“Tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp 600.000 untuk membayar kos serta jatah 2 sachet sabu untuk dikonsumsi,” ucapnya.

Bobby menambahkan, tersangka ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang. Rencananya, barang tersebut akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan memburu pelaku lainnya.

“Kami juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu merah sebagai alat penyembunyian. Hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan positif,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Polda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan