Kapolres Ternate: Pesta Tanpa Izin Bisa Dikenakan Pidana

AyoTernate.com – Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau kepada warga Kota Ternate agar mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau keramaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Sabtu (10/01/26).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap kegiatan pesta atau keramaian yang dilaksanakan di jalan atau tempat umum tanpa izin resmi dari pihak kepolisian.

Anita menjelaskan, sesuai Pasal 274 ayat (1) KUHP setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II. Sementara itu, pada ayat (2) disebutkan apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT secara otomatis dikategorikan sebagai pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya telah memiliki surat izin resmi. Hal tersebut dikarenakan surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin.

“Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas Anita.

Ia menyampaikan, berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10 juta.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat  Kota Ternate untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum, mengurus izin keramaian sesuai prosedur, serta menghormati hak masyarakat lainnya demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan