Polisi di Ternate Kembali Gagalkan Peredaran Miras dan Terduga Pelaku
AyoTernate.com – Satuan Samapta Polres Ternate kembali mengamankan seorang warga yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal tanpa izin di wilayah Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RA (47), Rabu (15/10/2025).
Penangkapan ini dipimpin oleh Dantim Opsnal Satuan Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.20 WIT, petugas menemukan tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan Miras, kemudian melakukan penggerebekan dan pemeriksaan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RA (47) asal warga Kelurahan Muhajirin beserta 19 kantong plastik berisi minuman beralkohol, terdiri atas 7 kantong jenis cap tikus dan 12 kantong miras jenis akar.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, seluruh barang bukti bersama pelaku penjual miras telah dibawa ke Mako Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polres Ternate akan terus berkomitmen memberantas peredaran Miras ilegal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate juga kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal dari atas kapal KM. Al Sudais 21 yang tiba dari Pelabuhan Manado pada Selasa (14/10/25).
Barang bukti yang diamankan adalah 4 dus aqua berisi total 94 botol cap tikus ukuran 600 mili liter (Ml), 1 dus berisi 5 botol cap tikus ukuran 1.500 Ml, dan 1 dus berisi 4 botol Bir Guinness ukuran 325 Ml. Total keseluruhan Miras yang diamankan berjumlah 103 botol.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” pungkasnya.(uki/red)





Tinggalkan Balasan