Lindungi Puang dan Lasidi di Kasus BTT, Yusril Diduga Bohongi Hakim dan Jaksa di Persidangan
AyoTernate.com – Terdakwa Muhammad Yusril diduga bohongi majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Pada sidang hari ini, Senin (13/10/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Yusri yang merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu membuat majelis hakim dan jaksa kaget dengan jawabannya.
Karena, di dalam persidangan Yusril menyampaikan bahwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang maupun Lasidi Leko tidak pernah terlibat di dalam kasus BTT ini.
Sementara di tanggal 22 September, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Puang dan Andi Maramis sebagai saksi, sebelum sidang ditutup majelis hakim memberi kesempatan kepada Yusril untuk menanggapi semua jawaban Puang dan Andi.
Di dalam tanggapan itu, Yusril secara terang-terangan membongkar keterlibatan Puang dan Andi dalam kasus belanja bahan medis habis pakai (BMPH) tersebut.
Selain Yusri mengaku di dalam persidangan bahwa Puang dan Andi maupun Laisidi terlibat dalam kasus BTT, sebelumnya Yusril juga sudah menyampaikan pada saat jaksa melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“PT. HAB Lautan Bangsa ini Puang yang menaruh nama saya sebagai direktur. Waktu itu Puang hanya minta KTP saya untuk pengurusan perusahaan. Tetapi saya tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses ini. Semua itu dilakukan oleh Andi Maramis,” kata Yusril yang membantah semua pengakuan saksi Puang dan Andrian di sidang tanggal 22 September 2025.
Yusril bahkan mengaku kalau semua tanda tangan yang berada di dalam dokumen kontrak proyek itu, bukan miliknya. Tetapi semua itu dilakukan oleh Andrian Maramis tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya tidak pernah tanda tangan. Semua tanda tangan yang merupakan milik saya itu dilakukan oleh Andi Maramis,” ucap Yusril.
Anehnya, di sidang hari ini Yusril justru membantah keterangan-keterangannya yang sebelumnya, baik disampaikan dalam sidang, maupun di dalam BAP. Yusri mengaku kalau tanda tangan yang dilakukan Andi Maramis dalam dokumen kontrak maupun pencairan uang BMHP itu atas perintahnya.
Dari jawaban Yusril itu, membuat majelis hakim dan JPU sangat terkejut. Di tambah lagi dengan Yusril menyampaikan kalau kasus BTT ini dia sendiri yang merupakan pelaku utama. Bukan Puang.
Dari fakta persidangan, JPU menanyakan ke Yusri pada saat ia tiba di Sula untuk membawa BMHP, siapa yang menjemputnya, dengan lantang Yusril jawab kalau Lasidi yang datang jemputnya di pelabuhan dan membawanya menggunakan mobil pribadi Lasidi.
Tak berselang lama, hakim kemudian menanyakan keterlibatan Lasidi dalam kasus BTT, Yusril dengan berani menyampaikan kalau Lasidi tidak terlibat di dalam masalah ini.
Sedangkan di fakta persidangan di tanggal 8 September 2025, saat Lasidi dihadirkan sebagai saksi di persidangan BTT. Dari keterangan Lasidi, dirinya tidak terlibat dalam kasus BTT.
Namun di persidangan yang menghadirkan Lasidi sebagai saksi, Yusril saat diberikan kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate untuk menanggapi keterangan Lasidi, telah mengaku kalau uang Rp200 juta yang ditransfer oleh Puang kepada Lasidi Leko itu untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan BMHP senilai Rp5 miliar.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diberikan kepada oknum jaksa. Saat Lasidi menyerahkan uang tersebut kepada Bimbi, disaksikan oleh terdakwa Muhammad Yusril, dan salah satu kaki tangan dari Puang bernama Andi Maramis di salah satu penginapan di Sanana.
Bahkan, bukti penerimaan uang tersebut telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Ternate saat persidangan Muhammad Bimbi pada sidang sebelumnya.
Ada dugaan bahwa keterangan Yusril berubah di hari ini berkaitan dengan pada persidangan minggu kemarin, yang bersangkutan meminta untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Uang pengembalian Rp1,6 miliar itu dari siapa,” tanya JPU di dalam persidangan.
Yusril menjawab bahwa uang yang mau digunakan untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar itu sumbernya dari keluarga.
Lantaran Yusril menyebut Puang tidak terlibat dalam kasus ini, Jaksa kemudian mencoba untuk membongkar fakta lain melibatkan Puang.
Di depan hakim, JPU membacakan rekening PT HAB Lautan Bangsa, di tangga 30 November 2021, saldo di rekening perusahaan itu sebesar Rp104 juta lebih.
Kemudian di tanggal 23 Desember 2021, uang masuk ke rekening perusahaan sebesar Rp5 miliar dari Kepualauan Sula. Berikut di tanggal 31 Desember 2021 uang masuk ke perusahaan Rp2,5 miliar.
“Maka kami anggap Rp2,5 miliar ini milik Puang. Karena dalam persidangan sebelumnya, saksi Puang mengatakan bahwa setelah tanggal 23 Desember itu ada uangnya masuk ke rekening PT HAB. Sebab ada pekerjaannya yang gunakan PT HAB. Maka cocoklah dengan rekening koran,” ungkap JPU.
Ini berkaitan dengan permintaan majelis hakim supaya dilakukan pengembangan, JPU menegaskan, siapapun yang terlibat, akan diangkut dan masukkan di sini.
“Dalam perkara ini berulang kali hakim menyebut dirimu sebagai orang yang dikorbankan. Kami jaksa hampir memiliki pandangan yang sama. Meski dalam pertanggungjawaban pidana saudara tetap pertanggungjawabkan perbuatan. Penyebutan kamu sebagi orang yang dikorbankan nanti diwujudkan dalam tuntutan yang ringan atau putusan yang ringan,” tegasnya.
Tetapi, lanjut JPU, sebelum persidangan hari ini, pelaku utamanya adalah orang lain. Namun kalau jawaban Yusril yang mengubah semua keterangannya, yang seolah-olah Puang tidak ada kaitannya sama sekali.
“Maka terdakwa harus sampaikan bahwa kamu adalah pelaku utama. Tapi jangan lupa, bukan kamu saja yang menjadi alat bukti dalam persidangan ini. Kalau kamu pelaku utama, yang bukan korban, berarti kamu otak dalam perkara ini,” terangnya.
Bukan hanya itu, jaksa melihat ada dua hal bertolak belakang dalam keterangan Yusril. Di dalam BAP Yusril menyampaikan rumah yang dititip BMHP itu dikontrak oleh Lasidi Leko.
“Tapi hari ini saudara Yusril menyebut kalau rumah itu dikontrak oleh PT Raya. Tidak masalah, terdakwa punya hak untuk ingkar,” ucap JPU.
Mendengar uang pengembalian kerugian negara dari pihak keluarga Yusril, hakim kemudian menanyakan berapa jumlah sudara Yusril dan orang tuanya masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Yusril mengungkapkan mereka lima bersaudara, dia anak keempat. Tiga saudaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), satunya wiraswasta. Kemudian ayahnya sudah meninggal dan meninggal warisan yang bisa ditambah untuk pengembalian.
“Tidak mungkin dalam waktu singkat ini tiga saudara kamu yang pegawai itu bisa membantu kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar itu,” ungkap salah satu hakim anggota.
Yusril kesulitan menjawab ketika hakim menanyakan berapa keuntungan yang dia dapat dalam proyek pekerjaan BMHP tahun 2021 di Kepualauan Sula yang menggunakan PT HAB Lautan Bangsa.
Pertanyaan ini muncul karena Yusril mengaku jika dirinya yang kendalikan rekening perusahaan PT HAB Lautan Bangsa. Karena pada di fakta persidangan yang lain Yusril menyampaikan kalau pada saat mengurus perusahaan itu, Puang yang menelponnya untuk kirim KTP agar namanya dimasukkan menjadi direktur perusahaan.
“Kalau soal keuntungan itu saya tidak tahu persis. Miliar. 1 miliar lebih,” ungkap Yusril yang menjawab pertanyaan hakim.
Hakim menegaskan, adanya pengembalian kerugian negara bukan menghapus pidana terhadap Yusril maupun pihak lain. Di sini bukan orang bodoh yang bisa dibodoh-bodohi semua.
“Saya melihat kejujuran terdakwa itu ketika duduk bersampingan dengan pengacara. Tetapi berbeda ketika duduk berhadapan dengan kami. Saya mau tanya, saudara dipaksa, ditekan, atau ditodong senjata pada saat pemeriksaan oleh jaksa,” ucap hakim.
Yusril mengaku kalau dirinya tidak dipaksa, tidak ditekan, dan tidak ditodong senjata pada saat lakukan pemeriksaan.
“Kenapa sekarang berubah, apa yang mendasari bisa berubah. Ini berubah setelah 1,6 dikembalikan. Starteginya salah. Harusnya kalau mau 1,6 itu sebelum Puang Cs itu diperiksa di sini. Tapi strategi kalian itu salah. Jaksa tetap melanjutkan perkara ini,” tegas salah satu hakim anggota.(uki/red)


Tinggalkan Balasan