Penyegelan Tambang di Halmahera Timur Belum Menjawab Akar Masalah: Pulau Mabuli Harus Dipulihkan, Bukan Sekadar Disegel

Pulau Mabuli, Kecamatan Kota Maba, Haltim. (Salawaku Institute)

AyoTernate.com – Masyarakat mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang datang langsung ke Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara pada tanggal 8 hingga 9 Oktober 2025 dan melakukan penyegelan terhadap empat jetty perusahaan tambang nikel.

Langkah yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menunjukkan adanya perhatian nyata pemerintah pusat terhadap kondisi pesisir dan pulau-pulau kecil di Halmahera Timur—wilayah yang selama ini kerap diabaikan dari pengawasan langsung negara.

“Meski begitu, kami menilai penyegelan sementara ini belum menyentuh akar persoalan sebenarnya. Salah satu contoh paling nyata adalah Pulau Mabuli, pulau kecil yang kini menjadi lokasi aktivitas tambang dan pembangunan jetty oleh PT. Makmur Jaya Lestari di Mabapura, yakni Soalaipoh dan Soasangaji, Kecamatan Kota Maba, demikian juga PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang Kecamatan Maba, dan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba,” kata Said Marsaoly, pegiat di Salawaku Institute yang juga warga Teluk Buli, Halmahera Timur, Sabtu (11/10/2025).

Dalam Perda RTRW Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024, Said mengatakan, Pulau Mabuli tidak tercantum sebagai wilayah peruntukan terminal khusus pertambangan ataupun pelabuhan industri.

Artinya, Said menyampaikan, seluruh aktivitas jetty di ketiga tempat itu tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan bertentangan dengan prinsip penataan ruang serta perlindungan ekosistem pesisir. Apalagi di kawasan pesisir Kecamatan Kota Maba sudah terdapat beberapa terminal khusus milik PT. Antam, PT. Nusa Karya Arindo, PT. Haltim Mining, dan PT. Aditha Nikel Indonesia.

Karena itu, lanjutnya, KKP tidak seharusnya menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) lagi bagi ketiga perusahaan tersebut. Memberikan KKPRL di wilayah yang tidak sesuai tata ruang justru berarti KKP melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, sekaligus melemahkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Lebih dari itu, kami menolak keras rencana peningkatan kapasitas produksi di Pulau Mabuli. Berdasarkan dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL yang dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025, PT. Makmur Jaya Lestari berencana menaikkan kapasitas produksi menjadi 1.500.000 ton bijih nikel per tahun, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Tekno-Ekonomi Revisi Studi Kelayakan No. T-1290/MB.04/DBM.PE/2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM,” ucap Said.

Langkah tersebut, kata dia, tidak hanya bertentangan dengan asas kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir di pulau kecil yang rapuh seperti Mabuli.

Jadi, Said menambahkan, Pemerintah Pusat harus segera melakukan koordinasi lintas kementerian—antara KKP, KLHK, dan ESDM—untuk membatalkan surat persetujuan tersebut dan menghentikan seluruh proses peningkatan kapasitas produksi di Pulau Mabuli. Pulau Mabuli itu kecil dan rapuh. Jika pemerintah serius ingin memulihkan pesisir, langkahnya bukan hanya penyegelan sementara, tapi pencabutan IUP dan penghentian total kegiatan tambang di pulau-pulau kecil.

“Kami mendorong koordinasi lintas kementerian antara KKP, KLHK, dan Kementerian ESDM untuk melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum terpadu di wilayah pesisir Halmahera Timur. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya melindungi ruang laut, tetapi juga menjamin keberlanjutan hidup nelayan dan masyarakat di sekitar Kecamatan Kota Maba dan Maba yang kini makin kesulitan mencari ikan di daerah pesisir. Palang larangan tidak akan membuat ikan-ikan kembali. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemulihan pesisir,” tegas Said.(uki/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan