Terdakwa Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula Bakal Kembalikan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Lebih
AyoTernate.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Muhammad Yusril bakal kembalikan kerugian keuangan negara.
Kasus yang menjerat Direktur PT. HAB Lautan Bangnsa, Muhammad Yusri ini menyangkut dengan anggaran belanja bahan medis habis pakai (BMHP) yang nilainya sebesar Rp5 miliar. Namun, dari anggaran tersebut, ada kerugian negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Rusdi Bachmid, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Yusril mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara yang bakal dilakukan oleh kliennya itu adalah bentuk itikad baik dari terdakwa. Pihaknya bakal secepatnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dikembalikan.
“Kerugian negara senilai Rp1,6 miliar ini bentuk itikad baik dari terdakwa. Dalam minggu ini secepatnya kita bakal berkoordinasikan dengan pihak JPU untuk segera dikembalikan,” kata Rusdi usai mengikuti sidang,” Senin (07/10/2025).
Untuk penghitungan, lanjutnya, majelis juga punya kewenangan untuk menghitung. Jadi Rp1,6 miliar lebih yang mau dikembalikan oleh terdakwa ini merupakan itikad baik untuk pengembalian.
“Dalam minggu ini kita akan koordinasi dengan JPU untuk pengembalian. Tapi kita pengembalian secara dua kali. Dengan menggunakan uang cash,”ujarnya.
Setelah mendengar terdakwa mau melakukan pengembalian, Ketua Majelis Hakim Kadar Noh mengatakan, kalau bisa secepatnya dikembalikan. Supaya bukti pengembalian itu nanti bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
“Silahkan, nanti berhubungan dengan jaksa. Jangan menolak pak. Kalau tolak berarti kita salah. Tergantung kemampuan mau pengembalian satu kali atau cicil,” katanya.
Majelis Hakim Ketua meminta kepada JPU agar cepat minta petunjuk dengan pimpinan terkait pengembalian dari terdakwa. Intinya kalau sudah penyetoran dilakukan berita acara dan bukti pengiriman.
“Yang penting ada berita acara. Kemudian disaksikan oleh jaksa. Jadi kalau ada itikad baik, silahkan berkoordinasi,” pungkasnya.(uki/red)





Tinggalkan Balasan