Kejari Sula Diduga Takut Tetapkan Puang, Lasidi dan Plt Kadinkes Sebagai Tersangka Kasus BTT

Puang dan Andrian Maramis saat dihadirkan sebagai saksi kasus BTT.(AyoTernate)

AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara diduga takut tetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Lasidi Leko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah jadi tersangka kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dari fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, kasus yang melibatkan Ditektur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusri sebagai terdakwa baru itu, jelas-jelas membongkar keterlibatan nama-nama seperti Puang, Lasidi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Suryati Abdullah.

Lasidi Leko yang merupakan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula itu, merupakan orang percaya Puang yang membantu mengurus segala urusan proyek Puang yang ada di Kepulauan Sula.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunjukkan hasil chat antar Lasidi dan Puang terkait proses pencairan anggaran BTT. Supaya tidak salah terkait dengan nomor kontak tersebut, jaksa kemudian mengecek nomor Lasidi ke KPU Kepulauan Sula, dan ternyata benar bahwa nomor yang pernah chat dengan Puang itu benar milik Lasidi Leko.

Sementara Plt Kadinkes Kesehatan, Suryati Abdullah, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat, tanggal 23 September 2025, JPU kemudian menghadirkan 7 orang saksi.

Dari 7 saksi yang dihadirkan itu, di antaranya pengurus barang Dinas Kesehatan (Dinkes) atas nama Andi, staf pengantar barang, Alipin Aufat, Kepala Puskesmas Dofa, Jumadi Julkifli, mantan Kepala Puskesmas Fuata, Ikbal Soamole,

Kemudian, mantan Kepala Puskesmas Waiboga, Nurlaila Umakaapa, mantan Kepala Puskesmas Falabisahaya, Siti Hajar Fataruba, dan mantan Kepala Puskesmas Pohea, Dahlan Gailea.

Sejumlah saksi yang dihadirkan itu, hampir semuanya menyampaikan terkait prosedur yang tidak sesuai oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Salah satunya seperti Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5miliar itu diterima pada 13 Februari tahun 2022. Meskipun begitu, barang yang disediakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa itu tidak diketahui jumlah keseluruhan.

Bahkan tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang disiapkan oleh Dinkes Kepulauan Sula. BMHP yang masuk di gudang Dinkes itu semua akan dihitung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu atas perintah Plt Kepala Dinkes (Kadinkes) Sula, Suryati Abdullah.

“Saya tidak bisa menghitung sendiri, karena barangnya banyak sekali, sementara kita yang berada di gudang cuma dua orang. Waktu penghitungan harusnya ada PPK. Pekerjaan itu tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Andi saat jadi saksi, Jumat (22/08/2025).

Alhasil, terdapat selisih antara BMHP yang dipesan kepada pihak perusahaan dan diterima oleh sejumlah puskesmas. Tetapi itu tidak diketahui oleh Andi selaku pengurus barang di gudang Dinkes. Saat BMHP tersebut tiba, tidak pernah dihitung oleh PPK.

Tidak hanya itu, alat kesehatan yang seharusnya disalurkan kepada seluruh puskesmas malah digunakan untuk kepentingan festival Tanjung Waka. Ironisnya, sebagian BMHP yang didistribusikan itu tidak dibuatkan berita acara.

Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Andi itu diketahui atas perintah Plt Kadinkes Kepsul, Suryati Abdullah. Padahal ini menyangkut keuangan negara, barang yang dibelanjakan menggunakan uang negara, namun tidak sertakan berita acara penerimaan.

Sementara, Alipin Aufat, selaku staf pengantar barang mengaku, bahwa dirinya ditugaskan untuk mengantar barang di tiga puskesmas, yakni Waiboga, Baleha, dan Puskesmas Fuata. Alat kesehatan yang diantar itu berjumlah 20 dus pada Bulan September tahun 2022. Padahal, BMHP yang diterima 5 puskesmas hanya 18 dus.

Seperti pengakuan Kepala Puskesmas Dofa, bahwa bantuan itu berjumlah 18 dus, tidak ada BAST barang. Hal senada diakui mantan Kepala Puskesmas Desa Fuata, Waiboga, Falabisahaya, dan Pohea. BAST barang tersebut diterima dua minggu ke depan setelah mereka sedang mengikuti salah satu agenda di kantor Dinkes Kepulauan Sula, sehingga diberikan BAST barang tersebut untuk ditandatangani masing-masing kepala puskesmas.

5 kepala puskesmas yang dihadirkan sebagai saksi ini terkesan kompak dalam menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim. Mulai dari jumlah barang yang diterima, tidak ada BAST, alat kesehatan yang diterima semua melalui staf.

Kemudian, anggaran yang digunakan untuk melakukan pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar itu juga tidak diketahui sumber anggarannya. Hal itu baru diketahui setelah mereka diperiksa oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula.

Bukan hanya itu, di dalam BAP, diketahui juga bahwa Plt Kadinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah pernah ketemu dengan Puang di Jakarta, waktu, tanggal dan tahun pertemuannya jelas-jelas tercatat di dalam BAP.

Puang, saat dijadikan sebagai saksi pada Senin (22/9/2025). Di dalam persidangan, semua pertanyaan yang dilayangkan hakim kepada Puang, ia mengaku tidak terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebanyak Rp1.622.840.441,00 itu.

Puang juga mengaku tidak memiliki keterlibatan dengan perusahaan yang menangani proyek pengadaan BMHP, yakni PT. HAB Lautan Bangsa. Setelah mendengar jawaban dari Puang, Majelis Hakim kemudian merasa kalau kedua saksi itu tidak mau berkata jujur atas kasus ini.

Lantaran tidak mau mengaku, hakim minta kepada JPU untuk tunjukkan bukti yang melibatkan Puang dalam kasus ini. Bukti yang ditunjukkan JPU, di tahun 2021 dan 2022, dari rekening PT. HAB Lautan Bangsa beberapa kali mentransfer uang ke rekening pribadi Puang, ada yang nilai Rp5 miliar dan Rp200 juta.

Kemudian, JPU juga tunjukkan hasil chat antara Puang dan Lasidi terkait dengan proses pencarian anggaran BMHP. Di dalam percakapan itu, ada juga nama Bupati Kepulauan Sula ikut disebutkan.

Meski sudah ditunjukkan beberap bukti, Puang masih saja tidak mau mengaku jika dirinya ikut terlibat atas kasus yang saat ini menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Muhammad Bimbi di dalam penjara.

Jadi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa untuk berbicara. Di hadapan majelis, JPU, Penasehat Hukum dan beberapa media yang ikut dalam persidangan itu, Yusril membongkar semua keterlibatan Puang.

Yusril menyampaikan, dalam proyek ini, Puang yang mengurus semuanya. Mulai dari perusahaan, tender proyek, hingga proses pencairan. Semuanya Puang terlibat di dalam.

“PT. HAB Lautan Bangsa ini Puang yang menaruh nama saya sebagai direktur. Waktu itu Puang hanya minta KTP saya untuk pengurusan perusahaan. Tetapi saya tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses ini. Semua itu dilakukan oleh Andrian Maramis,” kata Yusril yang membantah semua pengakuan saksi Puang dan Andrian.

Yusril bahkan mengaku kalau semua tanda tangan yang berada di dalam dokumen kontrak proyek itu, bukan miliknya. Tetapi semua itu dilakukan oleh Andrian Maramis, orang percaya Puang.

“Dari bukti-bukti dalam fakta persidangan ini, sudah sangat jelas dan terang. Saya menduga jaksa takut tetapkan Puang, Lasidi Leko dan Plt Kadinkes Suryati Abdullah jadi tersangka,” kata Praktisi Hukum, Fajri Umasangadji kepada AyoTernTe, Selasa (30/9/2025).(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan