Pria 23 Tahun Ditangkap di Halmahera Tengah Terkait Dugaan Kasus Narkoba
AyoTernate.com – Ditresnarkoba Polda Maluku Utara amankan seorang pemuda 23 tahun berinisial MFS di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
MFS ditangkap lantaran kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Pengungkapan itu dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu (14/6/2026).
Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa 97 bungkus kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 47,9 gram.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIT, terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket berisi tembakau sintetis yang dipegang oleh terlapor.
Dalam pemeriksaan awal, MFS mengakui barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Desa Lelilef.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” tutupnya.(red)


Tinggalkan Balasan