Diduga Tindas Karyawan Lewat Jam Kerja, PT SSS Dilaporkan ke Disnakertrans Malut

Lukman Harun. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera (SSS), Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius dan tindak pidana pengupahan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Pekerja dari Law Office Lukman Harun dan Partners, mewakili dua pekerjanya atas nama Nasir dan Irgi. Laporan resmi telah diterima di Kantor UPTD Kota Ternate oleh Mediator, Zahra Solima.

Kuasa hukum pekerja, Lukman Harun, mengungkapkan adanya praktik eksploitasi jam kerja yang terstruktur. Dalam kontrak kerja (PKWT/PKWTT) para pekerja, tidak ada klausul yang mengatur kompensasi kelebihan jam kerja atau lembur.

Namun, Lukman menyampaikan, faktanya para pekerja di lapangan diwajibkan bekerja melampaui jam kerja normal 7-8 jam per hari.

“Pekerja dipaksa membanting tulang selama 10 hingga 12 jam, bahkan mencapai 13 jam setiap harinya,” ujarnya, Senin (21/09/26)

Lukman mengaku, kelebihan 2 hingga 5 jam setiap hari dalam bekerja selama bertahun-tahun tidak pernah dicatat maupun dibayarkan sebagai upah kerja lembur. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. PP Noomor 35 Tahun 2021.

Tak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan dokumen roster kerja resmi perusahaan, hak istirahat mingguan pekerja juga dirampas. Pekerja hanya diberi hari libur (off) 1 kali dalam 2 minggu, atau hanya 2 kali dalam 1 bulan.

Kebijakan tersebut, kata Lukman, sangat mencederai Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan hak pekerja atas istirahat mingguan sekurang-kurangnya 1 hari untuk 6 hari kerja.

“Kebijakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para buruh,” tegasnya.

Lukman menegaskan, praktik kerja berlebihan tanpa kompensasi tidak bisa dimaklumi dengan alasan kebiasaan perusahaan atau sistem all-in.

“Kebiasaan yang menindas dan menentang regulasi negara adalah kejahatan ketenagakerjaan yang diancam pidana kurungan dan denda berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Hal ini juga diperkuat dengan Kepmenakertrans No. KEP-234/MEN/2003 dan No. KEP-102/MEN/VI/2004 yang mewajibkan pengaturan roster dan pembayaran lembur secara jelas.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum, Zulfikran A. Baillusy, mempertanyakan integritas pengawas ketenagakerjaan. Publik kini menanti sejauh mana kapasitas, keberanian, dan integritas Disnakertrans sebagai benteng keadilan.

“Apakah berani menindak tegas perusahaan nakal, atau membiarkan pengusaha melenggang di atas penderitaan buruh? Ini baru sedikit dari banyak fakta yang terungkap,” tegasnya.

Zulfikran menambahkan, pihaknya mendesak manajemen PT SSS segera menghentikan praktik eksploitasi jam kerja dan melunasi seluruh tunggakan upah kerja lembur para pekerja.

“Mendesak Disnakertrans Malut segera melakukan verifikasi lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta memproses sanksi pidana ketenagakerjaan jika perusahaan membangkang,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini