Dugaan Korupsi Bansos dan Hibah Dilaporkan ke Kejati Malut, Anak Bupati James Terseret

Dealfrit saat memasukkan laporan ke Kejati Malut. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah tahun 2022 dan 2023 Kabupaten Halmahera Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait dugaan penyimpanan pengelolaan.

Laporan itu disampaikan oleh salah satu warga Halmahera Barat, Dealfrit Kaerasa, pada Selasa (22/9/2026). Dalam laporan itu, Dealfrit meminta Kejati Maluku Utara menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima, pencairan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana Bansos dana hibah.

Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan bantuan sosial akhir studi. Dealfrit menyebut namanya tercantum sebagai penerima bantuan sosial sebesar Rp5 juta, dalam Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022. Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Januari 2022. Sementara proposal bantuan atas namanya baru diajukan pada 7 Agustus 2022.

“Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar saya mempertanyakan proses penetapan penerima bantuan. Bagaimana nama penerima dapat tercantum dalam keputusan yang ditetapkan sebelum proposal diajukan. Pertanyaan itu kemudian menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum,” kata Dealfrit.

Dalam laporan itu, Dealfrit menyampaikan, bahwa terdapat sejumlah nama masuk sorotan. Nama KSK, misalnya disebut tercantum dalam dua keputusan Bupati dengan nilai bantuan sosial yang berbeda. Sementara EH disebut dalam laporan sebagai pihak yang patut diduga bukan warga Kabupaten Halmahera Barat.

Laporan tersebut, lanjutnya, juga mencantumkan nama HA, yang disebut sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

“Berdasarkan dokumen SPD-SPP LS Nomor 740/157.E/SPD-LS/BKTK/XII/2023, HA disebut dikaitkan dengan penerima bantuan sosial sebesar Rp10 juta. Namun, nama HA tidak tercantum dalam dua Keputusan Bupati sebagai penerima, maupun LHP BPK yang dijadikan dasar laporan.

Selain Itu, kata Dealfrit, nama FET juga disebut tercanrum dalam Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 sebagai penerima bantuan sosial. Akan tetapi, pelapor menyebut FET tidak pernah menerima uang tersebut meskipun telah diterbitkan dokumen permintaan penerbitan SPD-SPP LS Nomor 740/157.F/SPD-LS/BKTK/XII/2023 pada 15 Desember 2023.

Kemudian, dia menambahkan, dalam laporan itu turut menyoroti nama MGU, yang diduga merupakan anak dari Bupati James Uang. Nama tersebut dikaitkan dengan penerima bantuan sosial S1 Kedokteran senilai Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam realisasi anggaran yang dirujuk dari LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 14 Mei 2023.

“Kami meminta fakta tersebut ditelusuri, terutama terkait dasar pemberian bantuan, proses penetapan penerima, pencairan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian, Dealfrit mengungkapkan, adalah temuan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos yang belum lengkap sebesar Rp324 juta. Selain itu, proses verifikasi belanja Bansos tersebut belum memadai.

“Saya juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antar daftar penerima dalam keputusan Bupati, rincian realisasi belanja, dan LHP BPK, termasuk nama CA, yang dalam laporan tersebut disebut sebagai ajudan Bupati yang diduga anggota Polri,” ucapnya.

Jadi, kata Dealfrit, terdapat dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan dua Keputusan Bupati Halmahera Barat. Untuk Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022, laporan mencantumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp585 juta. Sementara Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 dikaitkan dengan dugaan kerugian sebesar Rp600 juta, totalnya mencapai Rp1 miliar 185 juta.

“Sementara realisasi belanja Bansos yang dikaitkan dengan dua LHP BPK tersebut mencapai Rp8 miliar 89 juta,” ujarnya.

Dealfrit meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Penelusuran harus mencakup dokumen pencairan, rekening penerima, SPD-SPP LS, keputusan bupati, realisasi belanja dan LHP BPK.

“Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana juga harus diperiksa, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pengelola keuangan, penerima bantuan hingga pihak lain yang mengetahui proses tersebut,” tegasnya.

Rangkaian dokumen dan fakta yang dilaporkan tersebut, kata Dealfrit, kini menjadi dasar permintaan kepada Kejati Maluku Utara untuk melakukan telaah dan pemeriksaan. Persoalan utamanya adalah memastikan apakah ketidaksesuaian antara dokumen penetapan, pencairan dan realisasi tersebut merupakan persoalan administratif atau mengandung unsur tindak pidana korupsi.

“Sebab, dalam perkara yang menyangkut uang negara, setiap rupiah yang tercatat dalam dokumen harus dapat dijelaskan, siapa penerimanya, apa dasar pemberiannya, apakah benar diterima, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini