Perubahan APBD 2026 Disetujui, Pendapatan Maluku Utara Bertambah Rp521,88 Miliar

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Foto: Humas Pemprov Malut/AyoTernate

AyoTernate.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara.

Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengatakan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Sherly, Selasa (22/9/2026).

Sherly juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya badan anggaran serta komisi-komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebutkan, rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian ke depan, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah naik Rp521,88 miliar atau 18,66% menjadi Rp3,318 triliun dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun atau naik 39,02%.

Untuk pendapatan transfer dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun atau naik sebesar 4,11%. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta atau naik 30,52%.

Sementara komponen belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah 29,80% menjadi Rp3,659 triliun.

Realisasi serapan anggaran tercatat sebesar 56,18% atau Rp1,59 triliun, dengan belanja pegawai memegang persentase tertinggi, yaitu sebesar 76,21%.

Sejalan dengan itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Iqbal Ruray mengatakan, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui proses panjang, mulai dari Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, hingga Persetujuan Bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Persetujuan tersebut, kata dia, ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2026.

“Dokumen ini tidak hanya memenuhi aspek regulatif, tetapi juga menjadi komitmen Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan serta membuktikan keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,” ujar Iqbal.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini