Ganja Marak di Desa Sekitar Perusahaan Tambang di Halmahera Tengah

Terduga pelaku saat diamankan. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Dalam sehari polisi amankan empat pemuda di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara terkait kasus dugaan narkoba jenis ganja.

Empat pemuda tersebut, ditangkap di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Akan tetapi penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda-beda.

Tiga orang ditangkap di satu tempat di Desa Lelilef Sawai itu, diantaranya berinisial WH (22), FOS (32), dan AR (32), dengan barang bukti ganja dililit lakban cokelat seberat bruto 70,77 gram beserta tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

Sementara JSA (26) juga diamankan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, beserta barang bukti barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 18,82 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke wilayah Malut dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.

Informasi tersebut, lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Malut melalui serangkaian penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin bergerak menuju Desa Lelilef Sawai untuk melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan itu, polisi lebih dahulu mengamankan FOS dan AR. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu paket berisi narkotika jenis ganja yang berada dalam penguasaan FOS,” katanya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, Bobby menambahkan, kedua terlapor mengaku barang tersebut milik WH yang saat itu berada di sebuah rumah kos di Desa Lelilef. Tim kemudian bergerak menuju lokasi kos dan berhasil mengamankan WH tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, WH mengaku membeli ganja tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp600 ribu. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujarnya.

Jadi, dia menyampaikan, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut,” bebernya.

Sementara untuk terduga pelaku JSA, kata Bobby, saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan terlapor. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, JSA mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MI yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan harga Rp550 ribu.

Usai diamankan, Bobby menyatakan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan