PH Bimbi Anggap Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Keliru
AyoTernate.com – Penasihat Hukum (PH) Muhammad Bimbi, yakni Abdulah Ismail menganggap pihak Plt Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi keliru dalam menaggapi berita mutasi Riskawati Gailea.
Sebelumnya, Riskawati Gailea ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana. Namun, setelah ada pemberitaan terkait desakan jaksa agar memeriksa Kamarudin Mahdi dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT), pada Senin (12/5/2026), besoknya langsung istri Bimbi dimutasi ke Puskesmas Waisakai.
Abdulah mengatakan, kalau misalnya Penasihat Hukum Kamarudin Mahdi, yakni Armin Soamole menganggap bahwa mutasi di tubuh pemeritahan adalah bentuk penyegaran, maka ia sebut sebagai satu kekeliruan.
Karena, Abdullah menyebut, istri Bimbi yang merupakan ASN di RSUD Sanana itu tidak bisa dipindahkan ke Puskesmas Waisakai. Sebab, Riskawati yang berlatarbelakang sebagai bidang, belum memiliki STR.
“Sementara bidan yang ditugaskan di puskesmas, harus mempunyai STR. Kemudian STR diajukan ke dinas, barulah dinas keluarkan izin praktek. Sedangkan Riskawati belum memiliki STR,” kata Abdulah, Rabu (13/5/2026).
Berita Terkait: PH Kamarudin Mahdi: Mutasi ASN adalah Ranah Birokrasi, Tidak Terkait Kasus BTT Kepulauan Sula
Jika memang tujuannya untuk melakukan penyegaran, lanjut Abdulah, kenapa Riskawati dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kepulauan Sula atau ditempatkan di Rumah Sakit Pratama FAM Dofa.
“Yang lebih aneh, kepindahan Riskawati ini tanpa sepengetahuan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Fiyanti Buamona. Saya rasa kata penyegaran menjadi alasan untuk pembelaan diri dari Kamarudin Mahdi, saya kira ini tidak rasional,” ujarnya.
Jadi, dia menambahkan, Riskawati Gailea yang dimutasi ke pusekmas ini ada tendensius. Ini murni akibat dari pemberitaan mengenai Kamarudin Mahdi, karena waktu mutasi dan berita hanya berselang satu hari,” bebernya.
Selama ini, kata Abdulah, setiap kali dia memberikan komentar terkait kasus BTT Kepulauan Sula, yang tidak melibatkan nama Kamarudin Mahdi, posisi Riskawati aman-aman saja.
“Tapi satu kali saya berkomentar dengan menyebut nama Kamarudin Mahdi, istri Bimbi langsung dimutasi. Kan aneh juga,” sesalnya.
Berita Terkait: Istri Bimbi Dimutasi, Diduga Berkaitan Pemberitaan Kamarudin Mahdi dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Abdulah mengungkapkan, penyegaran bukan alasan absolut (diskersi terbatas). Dalam hukum administrasi negara, pejabat memiliki diskresi, tetapi harus sesuai tujuan, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh sewenang-wenang.
“Jika mutasi, menempatkan tenaga medis tanpa STR ke lingkungan klinis mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas secara sah. Maka diskresi tersebut telah melampaui batas (abuse of discretion).
Masalah ini, ia menyampaikan, berpotensi penyalahgunaan wewenang. Karena berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang meliputi, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
“Dalam kasus ini berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam bentuk bertindak sewenang-wenang, karena tidak mempertimbangkan kondisi objektif ASN dan menempatkan pada posisi yang tidak dapat dijalankan secara hukum,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan