Gugatan Praperadilan Pernah Ditolak, Tersangka Lasidi Cs Bisa Bebas di PN Sanana?
AyoTernate.com – Tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tahun 2021 senilai Rp28 miliar, yakni Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puan dan Andi Maramis dua kali ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Pada Desember 2025, tiga tersangka proyek pengadaan balanja bahan medis habis pakai (BMHP) itu telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana.
Mereka bertiga mengajukan gugatan secara terpisah itu, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanana, hakim menolak praperadilan dari para pemohon.
Tidak puas dengan putusan tersebut, pada Januari 2026 ini tiga tersangka tersebut kembali ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sanana.
Sebelumnya, tiga tersangka mengajukan gugatan secara terpisah. Sementara yang kedua ini, Puang mengajukan gugatan sendiri dan LL maupun Andi Maramis memasukkan gugatan secara bersamaan.
“Iya benar. Ini kedua kalinya mereka, AMKA, LL dan ANM mengajukan praperadilan dengan objek yang sama (penetapan tersangka). Pada permohinan yang pertama hakim menjatuhkan putusan menolak praperadilan para pemohon,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Dea Reffa Hangga Winata, Minggu (18/1/2026).
Reffa mengatakan bahwa pemohon praperadilan atas nama AMKA alias Puang Aso persidangan telah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2026. Dan putusannya akan dibacakan di ruang persidangan pada besok, Senin (19/1/2026).
“Untuk pemohon praperadilan atas nama ANM dan LL sidang pertama akan digelar hari Selasa 20 Januari 2026,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Balasan