Diduga Selingkuh, 2 Oknum Anggota Polres Ternate Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Upacara PTDH di Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Dua oknum anggota Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), secara resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Atas perbuatan tersebut, Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri.

Selain dua anggota Polres Ternate, terdapat juga 19 oknum polisi yang tersebar di sejumlah Polres di Malut yang dianggap melakukan pelanggaran berat

juga di PTDH.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penerapan reward and punishment secara konsisten di lingkungan Polri. Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” kata Arif.

Arif menjelaskan, dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran paling banyak adalah disersi. Menurutnya, langkah tegas tersebut juga dilakukan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas, seperti hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya.

Arif mengakui keputusan PTDH bukan merupakan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang berat, namun harus dilakukan karena adanya ketentuan yang mengatur.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ujarnya.

Meski telah diberhentikan, Arif menegaskan, bahwa para mantan personel tersebut tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” ucapnya.

Selain penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu diperiksa kebenarannya sebelum dibagikan.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” kata Arif.

Arif menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sekaligus untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah resmi dilaksanakan.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Arif.

Berikut rincian personel yang dikenai sanksi PTDH;

1. Ditpolairud Polda Malut sebanyak 2 orang berinisial Bripda APD dan Bharatu RRHA disersi.

2. Satbrimob Polda Malut, sebanyak 3 personel berinisial Bripka RAP kasus KDRT, Briptu RA kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan, serta Bharaka DA disersi.

3. Ditsamapta Polda Malut, 1 personel berinsial Bripda DR disersi.

4. Biddokkes Polda Malut, 1 personel Briptu IM disersi.

5. Polres Halmahera Timur, 4 personel berinsial Ipda RS disersi, Aipda DHH disersi, Aipda MIA tindak pidana narkotika, Briptu YL disersi.

6. Polres Ternate 4 personel berinisial Aipda H disersi, Brigpol KHR disersi, Brigpol AIMHM kasus perselingkuhan, Brigpol RK kasus perselingkuhan.

7. Polresta Tidore 1 personel berinisial Bripda FF disersi.

8. Polres Halmahera Utara 1 personel berinisial Bripda LDMYAF kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

9. Polres Kepulauan Sula 1 personel berinisial Bripka SJ disersi.

10. Polres Pulau Morotai 1 personel berinisial Briptu IW kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

11. Polres Halmahera Selatan 1 personel berinisial Bripda ARD disersi.

12. Polres Pulau Taliabu 1 personel berinisial Bripda HKH disersi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini