Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu di Taliabu: Mengapa Belum Diusut?
Oleh : Zulkarnain Yoisangadji
(Advokat)
Hukum pada akhirnya selalu berhadapan dengan satu pertanyaan yang sederhana, tetapi tidak pernah mudah: di mana kebenaran harus ditempatkan ketika kepentingan mulai berbicara lebih keras daripada fakta? Persoalan mengenai keabsahan ijazah bukan sekadar perkara selembar kertas, melainkan menyentuh integritas pribadi, institusi yang menaunginya, serta jabatan yang melekat padanya. Oleh karena itu, dugaan kasus a quo harus ditempatkan dalam ruang pembuktian; bukan dibangun di atas prasangka, melainkan diuji melalui fakta, unsur tindak pidana, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana secara adil.
Dalam konteks tersebut, dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu menjadi persoalan yang diperbincangkan di Kabupaten Pulau Taliabu, salah satunya menyangkut istri Wakil Bupati Pulau Taliabu. Persoalan tersebut menjadi perhatian di berbagai platform media sosial berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah S1 dan S2. Terlebih lagi, yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Pulau Taliabu, suatu jabatan yang terbilang cukup strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut.
Terhadap rekam jejak akademik yang diperbincangkan tersebut, tercatat beberapa riwayat pendidikan, yakni; pertama, Akademi Akuntansi Y.A.I dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 203330006; kedua, Universitas Terbuka (UT) pada tahun 2007 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 014919882, namun rekam jejak akademiknya tercatat drop out (DO); dan ketiga, Universitas Khairun Ternate, di mana pada tanggal 1 September 2020 yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa program pascasarjana atau S2 dan kemudian memperoleh gelar Magister Ilmu Ekonomi. Terhadap persoalan demikin, bagian yang kemudian mengundang pertanyaan adalah; bagaimana gelar Magister Ilmu Ekonomi tersebut diperoleh apabila rekam jejak pendidikan sebelumnya tercatat berakhir drop out?
Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya dengan dugaan. Hal demikin membutuhkan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah. Di titik inilah persoalan akademik berubah menjadi persoalan hukum ketika terdapat dugaan bahwa ijazah atau gelar akademik yang diduga digunakan tidak diperoleh melalui proses pendidikan sebagaimana mestinya.
Isu Hukum
Mengenai persoalan tersebut, terdapat beberapa isu hukum yang perlu dikaji secara objektif. Pertama, apakah penggunaan ijazah atau gelar akademik yang diduga palsu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana? Kedua, apakah pihak yang menggunakan ijazah atau gelar akademik yang terbukti palsu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Dasar Hukum
Pasal 272 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut, Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 1 angka 1 KUHPidana menegaskan, Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 1 angka 8 UU No 20 Tahun 2025 tntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 angka 5 KUHAP mengatakan bawah penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 235 ayat 1 KUHAP mengenai Alat bukti yang sah terdiri atas, (a). Keterangan Saksi (b). Keterangan Ahli, (c). Surat, (d). Keterangan Terdakwa (e). Barang bukti, (f). Bukti elektronik, (g). Pengamatan Hakim; danh. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Analisis Hukum
Berdasarkan posisi kasus, isu hukum, serta dasar hukum sebagaimana telah diuraikan, persoalan kasus a quo pada dasarnya memiliki dua lapis persoalan cukup serius; pertama, apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana; dan kedua, apakah terhadap pihak yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Pertama, asas legalitas menghendaki bahwa tidak ada seseorang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dengan demikian, harus terlebih dahulu terdapat ketentuan hukum yang secara jelas tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Dalam kasus a quo, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu telah diatur secara tegas dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP.
Dengan demikian, secara normatif, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti. Namun, keberadaan norma pidana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Antara dugaan dan kesimpulan pidana terdapat proses pembuktian yang harus dilalui.
Karena itu, persoalan tersebut harus dimulai dari tahapan penyelidikan. Penyelidikan pada hakikatnya diarahkan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagaiĀ tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga dapat ditentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proses selanjutnya memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik berkewajiban mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dalam kasus a quo, riwayat pendidikan pada beberapa perguruan tinggi, termasuk adanya catatan drop out, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan S2 hingga memperoleh gelar Magister Ilmu Ekonomi, tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa ijazah atau gelar tersebut palsu. Namun, rangkaian informasi tersebut dapat menjadi informasi awal yang layak diverifikasi melalui proses penyelidikan. Di sinilah peran penyidik menjadi penting: bukan untuk membenarkan dugaan, tetapi untuk menguji apakah dugaan tersebut memiliki dasar faktual dan hukum.
Pengujian tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen akademik, konfirmasi kepada perguruan tinggi terkait, penelusuran data akademik, pemeriksaan saksi maupun ahli, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum. Dengan cara demikian, dugaan yang semula berada dalam ruang informasi publik dapat ditempatkan ke dalam ruang pembuktian hukum.
Seluruh proses tersebut harus tetap berpedoman pada asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Artinya, seseorang tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena adanya pemberitaan, perbincangan publik, atau ketidaksesuaian informasi mengenai riwayat pendidikannya. Sebaliknya, dugaan tersebut juga tidak seharusnya diabaikan tanpa melalui pengujian hukum apabila terdapat informasi awal yang patut untuk ditelusuri.
Dengan demikian, untuk sampai pada penetapan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus terlebih dahulu memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Tersangka bukanlah titik awal pembuktian, melainkan konsekuensi dari terpenuhinya dasar hukum dan bukti yang dipersyaratkan.
Atas dasar itu, dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu dalam kasus a quo secara hukum memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti dan terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan serta kesalahan pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila bukti tidak memenuhi ketentuan hukum, maka tidak dapat dipaksakan adanya pertanggungjawaban pidana.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan uraian posisi kasus, isu hukum, dasar hukum dan analisis hukum tersebut, dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang terbukti palsu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, terhadap dugaan kasus a quo, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau ketidaksesuaian riwayat pendidikan.
Oleh karena itu, informasi mengenai riwayat pendidikan dan perolehan gelar Magister IlmuĀ Ekonomi pada Universitas Khairun Ternate dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan verifikasi, bukan sebagai bukti final mengenai adanya tindak pidana. Penyidik Polres Taliabu memiliki ruang dan kewenangan serta kewajiban untuk mencari bersrta mengumpulkan bukti guna membuat terang persoalan tersebut, menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, penerapan Due Process of Law menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik, tetapi juga tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan prasangka. Hukum harus bekerja untuk memastikan apakah dugaan itu benar atau tidak.
Pendapat Hukum
Pertama, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hemat penulis, konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa setiap persoalan hukum harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang sama, tanpa memandang jabatan, kedudukan, hubungan kekuasaan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Hukum tidak boleh menjadi tajam karena seseorang lemah, dan tidak boleh menjadi tumpul karena seseorang memiliki kedudukan.
Kedua, dalam dugaan kasus a quo, profesionalisme Penyidik Polres Taliabu justru diuji pada keberanian untuk memeriksa tanpa menghakimi dan mengusut tanpa memihak. Ketika terdapat informasi awal yang patut mengenai dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu, tugas penyidik bukan menetapkan benar atau salah berdasarkan opini publik, melainkan memastikan kebenarannya melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Sebab, diamnya hukum terhadap dugaan yang patut diuji dapat melahirkan ketidakpastian, sementara tindakan hukum tanpa bukti dapat melahirkan ketidakadilan yang berkepanjangan.
Ketiga, berdasarkan analisis hukum yang telah diuraikan, dugaan kasus a quo harus ditempatkan dalam mekanisme Due Process of Law. Apabila setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup, maka hal tersebut juga harus dinyatakan berdasarkan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, yang dituntut bukanlah penghukuman terhadap seseorang, melainkan keberanian untuk menguji kebenaran melalui hukum.***







Tinggalkan Balasan