Kedatangan Inspektorat dan Kejari Kepulauan Sula di Kantor Desa Pohea Dipertanyakan
AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga periksa sejumlah masyarakat Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara tanpa pemberitahuan yang jelas.
Sejak kemarin, Rabu (26/8/2026), Inspektorat Kepulauan Sula kembali memanggil masyarakat di Kantor Desa Pohea untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan ADD dan DD Pohea tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kuasa Hukum mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, yakni Rasman Buamona mengatakan, ADD dan DD Pohea tahun anggaran 2021 dan 2022 telah selesai diperiksa dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah diserahkan ke Pemerintah Desa Pohea dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“LHP tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam melakukan Penyidikan. Dan hari ini penyidikan sedang berlanjut,” kata Rasman, Kamis (27/8/2026).
Pemeriksaan kemarin dan hari ini, Rasman menyampaikan, membuat masyarakat bingung, karena tidak pernah mendapat penjelasan dari Inspektorat, sebab sudah berulang kali Inspektorat memanggil masyarakat untuk dimintai keterangan.
Begitu pula di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Masyarakat terus dipanggil untuk diperiksa.
“Sehingga, tadi saya ke Kantor Desa Pohea dan menyampaikan kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memberikan penjelasan, masyarakat dipanggil untuk diperiksa terkait apa? Dan tujuannya untuk apa?,” tanya Rasman.
Diketahui, pada tahun 2021 pihak Inspektorat Sula telah melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan kepada Desa Pohea. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp398 juta sekian.
Anehnya, investigasi itu hanya berdasarkan perintah lisan Bupati Kepulauan Sula. Sementara, di desa lain pihak Inspektorat Sula tidak melakukan audit investigasi sama sekali.
“Padahal, ada desa yang hasil audit regulernya terdapat temuan dengan jumlah yang lebih besar dari Desa Pohea,” ucap Rasman.
Kemudian, Rasman menambahkan, di tahun 2022 pihak Inspektorat Kepulauan Sula kembali melakukan pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD di setiap desa. Dalam pemeriksaan itu, hampir sebagian besar desa terdapat temuan. Itu termuat dalam LHP yang diterbitkan inspektorat.
“Temuan berdasarkan LHP Desa Pohea sebesar Rp63 juta. Atas hal itu, Pemerintah Desa Pohea lalu diberikan waktu 60 hari sesuai ketentuan untuk menyelesaikan masalah berupa perbaikan administrasi seperti kuintasi, nota belanja dan lain-lain,” pungkasnya.(red)






Tinggalkan Balasan