Belum Penuhi Hak Pekerja, PT SMA Halmahera Tengah Disomasi
AyoTernate.com – PT Samudera Mulia Abadi (SMA) site Weda Bay Nickel (WBN) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara disomasi atau teguran hukum belum penuhi sejumlah hak normatif pekerja pasca PHK.
Somasi tersebut berkaitan dengan pembayaran kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dalam Perjanjian Bersama ditunda hingga enam bulan, tuntutan atas sisa kontrak PKWT, serta ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali panggilan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Penasehat Hukum, Dealfrit Kaerasa menilai penundaan pembayaran kompensasi PKWT perlu dipertanyakan. Karena hak tersbut merupakan hak pekerja yang telah timbul dan pangaturanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021. Demikian pula, berakhirnya PKWT sebelum jangka waktu kontrak selesai memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan.
“PKWT klien kami yang semula berlaku sejak 19 Januari 2026 hingga 18 Januari 2027, sebagaimana tertuang dalam PKWT No 0669/SMA/WBN/PKWT-VIII/XII/2025-cka, berakhir akibat PHK pada 07 April 2026 (Surat No 305/SMA-WBN/IER/IV/2026, sehingga masih terdapat sisa masa kontrak kurang lebih 9 bulan 11 hari. Menurut kami, persoalan ini tidak dapat diabaikan karena terkait konsekuensi hukum dari pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT,” kata Dealfrit, Selasa (25/8/2026).
Selain persoalan pekerja, Dealfrit juga menyoroti sikap perusahaan yang dua kali tidak menghadiri panggilan resmi mediasi Disnakertrans Maluku Utara. Ketidakhadiran tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai iktikad baik perusahaan dalam menyelesaikan perselisiahan hubungan industrial melalui mekanisme yang disediakan negara.
Kritik tersebut, lanjutnya, bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk mendorong respon resmi, keterbukaan, dan iktikad baik dalam penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Terlebih, dalam perkara berbeda sebelumnya, somasi tertulis yang telah dilayangkan kepada perusahaan juga disebut belum mendapatkan tanggapan resmi,” ujarnya.
Untuk itu, Dealfrit meminta PT SMA atau manajemen yang mewakili perusahaan memberikan tanggapan resmi serta hadir dalam proses penyelesaian perselisihan berikutnya. Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Maluku Utara diharapkan tetap menjalankan fungsi mediasi secara objektif dan memastikan seluruh hak yang disengketakan diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena hak pekrerja bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dihormati dan dipenuhi,” tegasnya.(red)






Tinggalkan Balasan