Kejati Malut Rampungkan Berkas Tersangka Aliong Mus
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) sedang merampungkan berkas tersangka Aliong Mus dalam kasus dugaan korupsi Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu.
Perampungan pemberkasan tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasi Penkum Kejati Malut, Thoes Matulessy saat diwawancarai mengatakan, berkas tersangka Aliong Mus masih terus diproses. Apabila berkas tersebut sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau sudah P21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Malut, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, Kejati Malut telah melakukan perpanjang penanganan terhadap Aliong Mus selama 40 hari. Hal itu dilakukan karena tim penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode itu secara resmi ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Aliong Mus ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Isda yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Dari kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka dan tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dan Suprayitno mantan Kadis PUPR Taliabu bersama Melankton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Dalam dakwaan JPU Kejati Malut disebutkan, ada beberapa pihak yang menerima aliran dana termasuk Aliong Mus senilai Rp2,4 miliar.
Olehnya itu, perbuatan para terdakwa ini dianggap melanggar dan diancam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo pasal 618 Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)






Tinggalkan Balasan