Masyarakat Kao Demo PT NHM Terkait Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan dan Vendor
AyoTernate.com – Aliansi Gerakan Menagih Utang Real (Gempur) melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Halmahera Utara terkait dugaan tunggakan gaji karyawan dan vendor di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Rabu (26/8/2026).
Dugaan terkait belum menuntaskan gaji karyawan dan sejumlah vendor itu, terdapat di tiga suku adat di Kao, Halmahera Utara, yakni Isam, Pagu dan Boeng.
Dilansir dari KataSatu.com, Gempur melayangkan kurang lebih enam permasalahan pokok. Salah satuannya menyangkut hak karyawan dan vendor yang belum diselesaikan pihak NHM sejak 2023 hingga 2026.
“Kita datang di DPR itu karena menuntut enam poin ya. Enam poin itu di dalamnya apa yang dilakukan Haji Robert selama ini. Di wilayah sini mulai dari hak karyawan yang tidak diberikan dengan baik. Kemudian para vendor punya utang-utang,” ungkap Kepala Suku Isam/Pagu, Tubol Ma Lamok, Afrida Erna Ngato, Kamis (27/08/2026).
Afrida juga menyinggung kebijakan NHM yang dinilai selama ini melibatkan sejumlah pihak yang mengatasnamakan kepala suku.
“Selama ini juga Haji Robert menggunakan sekelompok orang mengatasnamakan mereka adalah kepala suku. Padahal mereka tidak punya legitimasi rakyat. Mereka hanya dijadikan sebagai kacungnya NHM, bekerja sama dengan NHM punya bisnis besi tua dan segala macam,” sesalnya.
Afrida menegaskan, bahwa lembaga adat bukan mengurus yang begitu. Lembaga adat itu mengurus identitas, bahasa, budaya, norma-norma adat yang terancam punah, wilayah adat yang harus dijaga.
“Bukan bekerja sama dengan korporasi, berinvestasi lagi di dalam mengurus besi itu, lalu kalau ada demo itu mereka yang menghadang,” ujarnya.
Keterlibatan mereka dalam aksi, lanjutnya, tidak terlepas dari persoalan yang menyangkut masyarakat adat. Karyawan maupun vendor yang terdampak persoalan dengan NHM merupakan bagian dari masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Kenapa kamu juga ikut? karena vendor dan karyawan itu semua kan anak-anak adat. Dan selain itu, DPRD selama ini tidak pernah menghasilkan produk hukum mengenai hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.
Informasi lain yang diterima menyebutkan, NHM telah menunggak hingga 35 bulan gaji karyawan dari suku Isam. Sebelumnya, karyawan biasa menerima gaji secara utuh sekitar Rp6 juta per bulan. Namun, belakangan pembayaran disebut tidak lagi penuh, dengan nominal yang diterima hanya sekitar Rp2.5 juta, bahkan ada Rp1.5 juta.
Tak hanya persoalan gaji, karyawan yang mengajukan pensiun juga disebut telah beberapa kali ditolak. Sementara itu, hak gaji karyawan yang telah memasuki masa pensiun hingga kini dikabarkan belum dibayarkan.
Perkara tunggakan hak karyawan ini bahkan sudah pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Namun, hingga kini laporan yang diadukan tak ada progres.
Sementara pihak NHM, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait tudingan mengenai hak karyawan dan utang kepada vendor yang disampaikan Aliansi Gempur.(red)






Tinggalkan Balasan