Kejati Malut Bakal Panggil Kadis PUPR Kepulauan Sula Terkait Proyek Puskesmas

Kadis PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal melayangkan surat panggilan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona.

Rosihan bakal dipanggil beserta sejumlah pejabat dan pihak swasta ke Kejati Maluku Utara (Malut) terkait laporan Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam kasus dugaan wewenang, korupsi dan gratifikasi pada proyek Puskesmas Kabau dan Fuata tahap II tahun 2025.

“Memang benar laporan sudah masuk dan sudah kami terima, saat ini sedang dipelajari,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, Rabu (26/8/2026).

Matheos mengaku, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pastinya ditindaklanjuti sesuai dengan keluhan masyarakat. Untuk laporan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara itu memang menyebutkan nama Kadis PUPR Kepulauan Sula dan sejumlah nama lainnya.

“Sekarang berkasnya kita pelajari, setelah itu baru kita layangkan panggilan kepada terlapor dalam hal ini Kadis dan kawan-kawannya untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Matheos menyebut, laporan yang masuk itu berkaitan dengan beberapa item, salah satunya yaitu pembangunan dua puskesmas.

“Yang jelas laporan sudah kita terima dan akan kita pelajari, selanjutnya baru kita undang klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Rosihan, dalam laporan LIN, terdapat sejumlah pihak lain turut dilaporkan. Di antaranya Direktur CV Ziyad Bilal Berqah berinisial MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama berinisial AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini