Terdakwa Kasus Korupsi Isda Taliabu Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Terdakwa kasus korupsi Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Yopi Saraung dan Melankton Relandesan divonis 6 dan 5 tahun penjara.

Terdakwa Yopi Saraung divonis 6 tahun penjara, sedangkan Melankton Relandesan divonis 5 tahun kurungan penjara.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada, Rabu (26/8/2026).

SSidang tersebut dipimpin Ketua Majelis PN Ternate, Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota dengan menghadirkan dua terdakwa.

Selain divonis 6 tahun, Yopi juga didenda sebesar Rp500 juta subsider penjara 140 hari dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam jangka waktu sebulan sejak inkrah berlaku, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.

Sementara Melankton, dipidana uang denda sebesar Rp100 juta dengan subsider penjara 2 bulan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar putusan, kedua kuasa hukum dari terdakwa berinisiatif bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

“Iya benar, hari ini putusan, klien saya divonis 6 tahun penjara. Kami akan upaya banding,” kata Penasehat Hukum Yopi Saraung, Abdulah Ismail.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini