Nurjaya Hi. Ibrahim Diberhentikan dari Anggota DPRD Kota Ternate
AyoTernate.com – Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Nurjaya terbukti melanggar sumpah dan kode etik usai melemparkan tuduhan tanpa bukti ke anggota DPRD Komisi III.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian mengatakan, keputusan diberhentikannya Nurjaya telah sesuai dengan ketenteuan beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate.
“Majelis Badan Kehormatan dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini berdasarkan penilaian semata-mata pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Mochtar, Jumat (7/8/2026).
Mochtar menyatakan, dalam pemeriksaan telah memberikan kesempatan yang sama kepada teradu dan pengadu untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, menghadirkan saksi dan ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggungjawab.
Disampaikan, dalam pemeriksaan perkara ini, Badan Kehormatan melakukan secara independen, objektif, dan profesional.
“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate. Pengadu dan teradu telah diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan dengan bukti-bukti maupun saksi ahli,” jelas Mochtar.
Pemberhentian ini, lanjut dia, dibacakan setelah teradu terbukti berulangkali menuduh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang atau fasiltas dari pemilik villa Lago Montana.
“Tuduhan tersebut disampaikan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan itu kemudian menimbulkan dampak terhadap hubungan anggota DPRD dan mencederai lembaga,” kata Mochtar.
Terpisah, Nurjaya Hi. Ibrahim mengatakan, sebelum memberikan tanggapan terkait keputusan BK, dirinya harus mendapat salinan putusan terlebih dahulu.
“Saya mau minta salinan putusannya kalau memang saya diberhentikan. Kalaupun ada langkah-langkah ke depan, nanti kita lihat. Saya harus dapat dulu salinan putusannya,” ujar Nurjaya.
(srm/srm)


Tinggalkan Balasan