Polres Halmahera Tengah Didesak Tetapkan Kades Woekob Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara didesak tetapkan Kepala Desa (Kades) Woekob, berinisial JB sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Brian Jorgi Radjangolo.

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 1 Juni tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah melalui Kuasa Hukum Brian, yakni Lukman Harun dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG tanggal 1 Juni 2026.

Pada 30 Juni 2026, pihak kepolisian telah menggelar agenda pemeriksaan terhadap Brian selaku korban maupun saksi. Dalam keterangannya, Brian mengaku pada saat kejadian, dia dipukul oleh orang lain yang tidak diketahui identitasnya.

Beberapa saat kemudian, Brian melihat keberadaan JB yang berada sekitar 1 meter di depannya. Brian merasa akan dilindungi karena ada kepala desa JB, saat meminta tolong, JB yang diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol justru langsung menyerang Brian. JB diduga memukul Brian hingga terjatuh ke tanah, dan secara membabi buta melanjutkan serangan fisik tersebut tanpa henti.

“Aksi dugaan kekerasan brutal yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini baru berakhir setelah beberapa warga di lokasi datang melerai dan melarikan Brian di tempat yang aman. Akibat tindakan anarkis atau penganiayaan berat ini, Brian yang merupakan tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih sangat kecil berusia 7 tahun dan 3 bulan mengalami luka berat serius hingga menyebabkannya tidak dapat bekerja mencari nafkah sampai saat ini, pekerjaan utamanya adalah seorang sopir,” kata Lukman.

Atas kejadian yang menimpa Brian, lanjutnya, yang bersangkutan tak lagi bisa membawa mobil sebab mata sebelah kirinya bermasalah. Pada saat pemeriksaan di Polres, Brian masih merasa sakit akibat dari tindakan terlapor tersebut.

“Kami mau menegaskan menegaskan bahwa tindakan premanisme ini bukanlah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh JB. Kami memiliki bukti bahwa JB sudah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan serupa di lingkungan masyarakat dan telah memakan korban,” tegas Lukman.

Rekam jejak buruk JB, di antaranya adalah dugaan pemukulan terhadap seorang bapak di Desa Woekob yang tidak lain adalah paman dari Brian, kepalanya sampai dioperasi sebanyak dua kali dikarenakan mengalamai pendarahan di kepala akibat dari tindakan JB yang memukulnya hingga terpental jatuh dan kepalanya mengeai benda tumpul di tanah.

Tidak sampai di situ, pada malam kejadian itu, JB diduga memukul seorang ibu bernama Dina Romi di dalam rumah mereka yang saat itu tengah menggendong anaknya hingga terjatuh, karena Dina yang mencoba melerai suaminya Braen Dodowor yang juga dianiaya pelaku dan anak dari ibu Dina sempat sakit selama seminggu dikarenakan terjatuh.

Setelah itu, JB bersama istrinya bahkan melakukan tindakan intimidasi berupa pengusiran terhadap keluarga Dina dari rumah tinggalnya, yang mengakibatkan anak balita dari ibu Dina Romi mengalami trauma hingga demam tinggi.

“Bahwa tindakan JB yang melakukan serangkain tindakan premanisme di depan umum sangatlah tidak terpuji, dalam video yang beredar di media sosial, JB juga sedang memukul seseorang sehingga terpempar jauh, bahkan masuk ke kerumunan dan memukul secara membabibuta di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya.

Mengingat beratnya dampak sosial, fisik, dan ekonomi yang ditimbulkan, Kuasa Hukum Lukman bersama korban beserta keluarganya secara resmi menuntut langkah tegas dari penegak hukum dan pemerintah daerah melalui poin tuntutan.

Mendesak Polres Halmahera Tengah untuk segera menaikkan status JB menjadi tersangka dan melakukan penahanan seketika demi hukum, guna mengantisipasi potensi Terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menggunakan relasi kuasanya selaku pejabat desa untuk mengintimidasi korban dan saksi-saksi.

Mendesak Bupati Ikram untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap JB begitu status tersangka ditetapkan, serta melanjutkan ke proses Pemberhentian Tetap (Pemecatan Tidak Hormat) setelah putusan inkrah demi menjaga marwah instansi pemerintahan negara.

Perbuatan oknum Kepala Desa Woekob tersebut secara runut memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana berat. Yang pertama, tindak pidana kekerasan secara bersama-bama (pengeroyokan). Dalam KUHP Baru UU No. 1/2023, Pasal 262 ayat (1) jo. ayat (2) mengenai penyerangan dengan tenaga bersama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban sakit atau halangan bekerja. Dalam KUHP Baru UU No. 1/2023 Pasal 466 ayat (2), di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Tindak pidana kekerasan dan intimidasi terhadap anak di bawah umur
• Regulasi Khusus (Lex Specialis): Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan Terlapor yang menyerang ibu Dina Romi saat sedang menggendong anaknya hingga terjatuh dan mengalami demam atau trauma, secara hukum masuk dalam kategori kekerasan yang menempatkan anak dalam situasi bahaya. Sanksinya bersifat memperberat akumulasi pidana Terlapor.

Faktor Pemberatan Hukum (perbuatan berulang dan penyalahgunaan keadaan). Berdasarkan ketentuan Hukum Pidana Nasional, tindakan pidana yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap banyak korban (rekam jejak premanisme/residivis sosial), dilakukan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol yang dikonsumsi secara sengaja, serta dilakukan terhadap korban yang justru mendatangi pelaku untuk meminta perlindungan, merupakan unsur pembuktian di persidangan yang mewajibkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal (tanpa kompromi keringanan).

Pelanggaran Regulasi Otoritas Pemerintahan Desa. Pasal 26 & Pasal 29 UU Desa secara kumulatif menegaskan bahwa kepala desa wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, serta dilarang keras melakukan tindakan yang meresahkan, merugikan kepentingan umum, atau menyalahgunakan wewenang.

Sanksi administratif mutlak berdasarkan Pasal 29 huruf e, pasal 30, 41 dan Pasal 43 UU Desa, keterlibatan aktif Kepala Desa dalam tindak pidana kekerasan mewajibkan Bupati untuk melakukan Pemberhentian Sementara begitu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, dan wajib dilakukan Pemberhentian Tetap (Pemecatan Tidak Hormat) setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan