Diduga Masuk Angin di Kasus Korupsi BTT, Kejagung Didesak Evaluasi Kejati Malut

Wakil Ketua Bidang Riset dan Teknologi DPP GMNI, Irfandi Norau. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga masuk angin terkait kasus korupsi belanja tak terduga (BTT).

Dugaan itu, lantaran dalam sidang kasus korupsi BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, jaksa penuntut pmum (JPU) hanya menuntut tiga terdakwa, yakni Puang, Lasidi dan Andi satu tahun penjara.

Padahal, dalam kasus korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) ini, diduga Puang dan kawan-kawannya merupakan aktor utama.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Yusril yang diduga merupakan korban dalam kasus ini, pada saat menjalani persidangan tuntutan, JPU menuntutnya 4 tahun 5 bulan penjara.

Dengan adanya kejanggalan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan jajarannya.

“Kami menduga JPU yang tangani kasus korupsi BTT Kepulauan Sula sudah masuk angin. Karena sangat jelas ada kejanggalan dalam tuntutan tersebut,” kata Wakil Ketua Bidang Riset dan Teknologi DPP GMNI, Fandi Norau, Jumat (19/6/2026).

Ia berharap Kejagung melakukan monitoring dan supervisi ke Maluku Utara sekaligus melakukan evaluasi terhadap JPU yang tangani kasus korupsi BTT. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap jaksa bisa hilang.

“Kasus ini saya ikuti dari awal, bahkan beberapa kali hadiri persidangan. Masa Muhammad Yusril dituntut 4 tahun 6 bukan penjara, sedangkan Puang yang diduga aktor utama hanya dituntut 1 tahun penjara. Ada apa dengan jaksa,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan