Kejati Malut Diduga Takut Periksa Om Dero dan Samsudin Terkait Pinjaman Taliabu 115 Miliar
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diduga takut periksa Abdulkadir Nur Ali alias om Dero dan Samsudin Ode Maniwi terkait dana pinjaman Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp115 miliar.
Dari hasili penulusran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu, terdapat tanda tangan om Dero dan Samsudin di dalam dokumen pinjaman daerah senilai Rp115 di Bank BPD Maluku-Malut.
Sebab, di tahun 2022, om Dero menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu dan Samsudin Ode Maniwi selaku Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Taliabu.
Pada Selasa 20 Januari 2026, Ketua Pansus dana pinjaman Taliabu, Budiman L. Mayabubun secara resmi telah memasukkan laporan pengaduan ke Kejati Maluku Utara (Malut) untuk ditindaklanjuti.
Sementara di tanggal 2 Februari 2026, Kejati Malut telah periksa salah satu anggota Pansus, Siliwanus Tono Himalaya terkait dana pinjaman Pulau Taliabu Rp115 miliar.
“Harusnya Abdulkadir Nur Ali dan Samsudin Ode Maniwi juga sudah harus diperiksa. Jangan-jangan Kejati Malut diduga takut periksa mereka berdua,” kata Praktisi Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Jumat (6/2/2026).
Tentu, Fajri mengatakan bahwa om Dero dan Samsudin adalah pihak yang paling tahu asal-muasal dana pinjaman ini. Karena mereka berdua pada waktu menduduki jabatan yang paling strategis, yakni Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Taliabu.
“Semoga Kejati Malut dapat membongkar dana pinjaman Pulau Taliabu Rp115 miliar. Karena kalau dilihat, uang tersebut kegunaannya tidak jelas arahnya ke mana,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Balasan