Personel Polres Ternate Amankan Puluhan Kantong Cap Tikus Ilegal di Kelurahan Gamalama
AyoTernate.com – Satuan Samapta Polres Ternate, Maluku Utara berhasil amankan puluhan kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (5/11/2025).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan, penindakan tersebut dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Aiptu Asri Marasabessy, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah setempat.
“Informasi awal kami terima sekitar pukul 23.00 Wit pada Selasa malam. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, dan sekitar pukul 00.00 WIT dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Gamalama,” katanya.
Dari hasil penggerebekan, lanjut Umar, petugas menemukan 30 kantong plastik berisi miras cap tikus yang disimpan di dalam kamar milik pelaku berinisial BP (46), warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
“Selanjutnya, sekitar pukul 01.15 WIT, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini, Umar menambahkan, merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah dampak negatif peredaran minuman keras di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengonsumsi, maupun menyimpan minuman beralkohol ilegal, karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” pungkasnya.(uki/red)





Tinggalkan Balasan