Penyidik Polda Maluku Utara Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu
AyoTernate.com – Anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (20/8/2026).
Dari informasi yang didapatkan redaksi AyoTernate.com di lapangan, penggeledah kantor DPMD dan Inspektorat Pulau Taliabu ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) Pulau Taliabu tahun 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran DD Pulau Taliabu 2017 ini, Penyidik Polda Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pulau Taliabu, LOM alias Ode, serta Bendahara Umum Daerah (BUD), ATK alias Agusmawati.
Berkas kasus dugaan korupsi ini, sudah lebih dari 10 kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, karena dianggap belum lengkap atau masih kekurangan alat bukti.
Dalam penyidikan sebelumnya terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu tersangka, yakni CV Syafaat Perdana.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa pencairan DD tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu tersangka, yakni CV Syafaat Perdana.
Dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, pada saat pencairan, masing-masing desa diduga dilakukan pemotongan Rp60 juta. Jika dijumlahkan sekitar Rp4 miliar lebih.
Sekadar diketahui, dalam penggeladah kantor DPMD dan Inspektorat, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dibantu oleh sejumlah personel dari Polres Pulau Taliabu.
Dilansir dari media Cermat.co.id, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto mengatakan, bahwa penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan catatan dan petunjuk dari JPU.
“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” ucap Hadi, Kamis (13/8/2026).
Kata Hadi, perkara dugaan korupsi Dana Desa Taliabu belum dapat dinyatakan masuk masa daluwarsa. Penanganan perkara tindak pidana korupsi, memiliki ketentuan yang berbeda dengan perkara pidana lainnya.
“Khusus untuk kasus ini, apakah sudah masuk pada tahap daluwarsa, nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani,” pungkasnya.(red)




Tinggalkan Balasan