Keluarga Korban Minta Pengadilan Militer Ambon Pecat Oknum TNI Terdakwa Kasus Asusila

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Ilustrasi/Istimewa

AyoTernate.com – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota TNI, Serda AU alias Arifin, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer III-18 Ambon menjatuhkan hukuman berat hingga pemecatan terhadap terdakwa.

Permintaan tersebut disampaikan Aryati Umagapi, warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang merupakan kakak dari korban berinisial SF. Ia menyebut keluarga menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya.

“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Militer Ambon agar bisa menjatuhi sanksi berat hingga pecat terhadap terdakwa Arifin,” ujar Aryati saat ditemui di Kantor YLBH Maluku Utara, pada, Rabu (20/5/2026).

Aryati mengatakan, kasus tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga membuat keluarga merasa terpukul dan malu.

“Kami sangat memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi korban dan menjatuhkan sanksi berat kepada terdakwa,” tambahnya.

Kuasa hukum korban, M Bahtiar Husni, turut meminta Pengadilan Militer III-18 Ambon menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan dari institusi TNI terhadap Serda Arifin yang diketahui bertugas sebagai Babinsa Koramil 1510-02 Bobong, Kodim 1501 Kepulauan Sula.

Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial.

“Korban mengalami trauma, sementara keluarga besar menanggung rasa malu yang sangat besar. Kami berharap ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” kata Bahtiar.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 2019, ketika korban diajak terdakwa bepergian ke Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Saat itu, korban mengikuti ajakan terdakwa untuk sekadar berjalan-jalan.

Karena kemalaman, terdakwa mengajak korban menginap di sebuah penginapan. Korban menuruti ajakan tersebut karena menganggap terdakwa adalah kakak sepupunya sendiri, sehingga tidak menaruh kecurigaan.

Namun saat berada di penginapan, terdakwa diduga mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Korban disebut sempat menolak dan melawan, bahkan mengunci diri di kamar mandi karena ketakutan. Setelah dibujuk, korban akhirnya keluar, namun tidak berani tidur hingga pulang.

Peristiwa serupa kemudian kembali terjadi ketika terdakwa mengajak korban menemui seorang dukun kandungan karena korban terlambat datang bulan. Alih-alih ke tempat tujuan, korban justru dibawa ke sebuah penginapan di Kelurahan Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

Di lokasi itu, korban diduga kembali dipaksa melayani nafsu terdakwa. Setelah kejadian tersebut, korban dikabarkan mengalami demam selama sekitar satu pekan.

Dalam perjalanan kasus, terdakwa juga diduga melakukan ancaman dengan menggunakan foto yang diambil saat kejadian pertama. Foto tersebut disebut dijadikan alat untuk menekan korban agar terus menuruti keinginannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengirim foto tersebut kepada salah satu kakak korban dan beberapa kerabat. Karena tekanan dan ancaman itu, korban akhirnya mengikuti kemauan terdakwa dalam beberapa kesempatan di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Kepulauan Sula.

Merasa tidak sanggup lagi, korban akhirnya meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa. Namun, setelah tidak lagi menanggapi ajakan bertemu, terdakwa kembali diduga menyebarkan foto korban kepada keluarga dan teman-temannya.

Proses Hukum Berjalan

Atas kejadian tersebut, korban memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus itu ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi, kekerasan seksual, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, perkara tersebut telah diproses dan tengah disidangkan di Pengadilan Militer III-18 Ambon. Keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban dan memberi efek jera.

“Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan terhadap terdakwa, karena kejadian ini sangat berdampak bagi korban dan keluarga,” tutup Aryati.

(srm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan