Kejari Ternate Dianggap Lambat Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum ASN
AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara dianggap lambat menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos), Dhonny.
Maka dari itu, Tim Penasehat Hukum korban yang berinisial D, di antaranya Lukman Harun dan Julfandi Gani secara resmi layangkan surat permohonan informasi dan kepastian hukum ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate.
Surat yang dilayangkan itu untuk mempertanyakan status berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama Dhonny.
Perkara ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/02/I/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Res Ternate/Polda Malut, atas mana pelapor dengan inisial D bertindak sebagai pelapor atau korban.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut (tahap I) ke Kejari Ternate. Namun, terdapat ketidakpastian selama 45 hari, pihak korban mengaku belum menerima kejelasan status hukum perkara tersebut.
“Sudah kurang lebih 45 hari kalender sejak pelimpahan dilakukan, namun klien kami belum mendapatkan informasi apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih ada petunjuk (P-18/P-19) yang harus dipenuhi penyidik,” kata Penasehat Hukum D, yakni Lukman Harun, Selasa (31/3/2026).
Lukma menilai keterlambatan informasi ini melampaui batas kewajaran hukum yang diatur dalam semangat KUHAP baru nasional. Dalam aturan tersebut, Penuntut Umum seharusnya memberikan sikap dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima berkas.
“Ketidakpastian status perkara dalam waktu yang lama ini sangat bertentangan dengan asas simple, fast, and low cost justice atau peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.
Sebab, lanjutnya, memberikan ruang seluasnya-luasya terhadap tersangka yang masih berkeliaran di kantor tanpa merasa bersalah di ruang lingkup kantornya, apalagi ini mengenai dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan yang harusnya korban mendapatkan ruang aman.
“Melalui surat bernomor VII/LH-REKAN/III/2026 ini, pihak kuasa hukum berharap Kejari Ternate, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum segera memberikan klarifikasi tertulis demi menjaga hak-hak hukum korban,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan