Gubernur Sherly dan Orang Dekatnya Dilirik KPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
AyoTernate.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos dan orang dekatnya dilirik Korupsi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal itu terkait dengan dugaan monopoli proyek di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. KPK telah mendeteksi beberapa masalah dalam proses pengadaan pelaksanaan proyek.
Dilansi dari akun Facebook Suara.com, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua Manurung, telah menggelar pertemuan tertutup dengan Sherly Tjoanda untuk membahas upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Maruli mengungkapkan, risiko korupsi paling menonjol ditemukan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode e-purchasing yang penggunaannya terus meningkat.
“Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing, karena semakin ke sini penggunaannya besar ya, tetapi juga kerawanan risiko besar korupsi meningkat,” kata Maruli usai kegiatan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah di Ternate, Kamis, 11 Juni 2026.
Maruli menyebut, proses tender proyek yang dijalankan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) mengandung sejumlah persoalan serius yang memerlukan perhatian, meski belum bersedia mengungkapkan detail masalah tersebut.
“Metode pengadaan langsung dan PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender. Di situ kami bahas dan menghasilkan kesimpulan dan sampaikan yang mana dalam waktu tiga bulan itu kami menunggu tindak lanjutnya,” katanya.
Maruli menegaskan, KPK akan menelaah berbagai persoalan yang terjadi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Langkah itu menjadi perhatian serius bagi pihak yang bertanggung jawab atas proses tender proyek di daerah tersebut.
Maluku Utara sendiri memiliki catatan buruk terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Pada pemerintahan sebelumnya, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus serupa.
Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut menjadi dasar dugaan monopoli dan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), Maruli memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu ya lebih terperinci. Swakelola belum terbahas, baru pengadaan langsung, e-purchasing dan tender,” ujarnya.
Maruli juga meminta dukungan media untuk menyerahkan data atau informasi yang dapat membantu proses analisis KPK.
“Tapi kalau ada bahan kalau boleh bisa share ke kami agar perlu pelajari dulu persisnya seperti apa baru kami bisa analisis,” pungkasnya.(red)


Tinggalkan Balasan