Fahruddin Maloko Anggap Dakwaan JPU Kejari Kepulauan Sula Tidak Berimbang dan Cacat Formil
AyoTernate.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jainuddin Umaternate jalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (4/3/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum (PH) Jainuddin Umaternate, Fahruddin Maloko dan rekan itu dipimpin langsug oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dan didamping dua anggota lainnya.
Perkara yang menyeret Jainuddin Umaternate, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, tahun 2023 senilai Rp4,9 miliar lebih dengan kerugian negara Rp1,3 miliar lebih.
Dalam sidang sidang tersebut, PH Jainuddin Umaternate, yakni Fahruddin Maloko membaca eksepsi, bahwa dakwan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan unsur memperkaya diri dan tidak ada uraian secara lengkap mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa. “
“Setelah kami tim advokat terdakwa mencermati surat dakwaan JPU pada halaman 5 menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1.320.288.177,00, dan selain itu pula menyebut terdakwa memperkaya orang lain, yaitu saksi Defit Nicot Bee, namun tidak ada uraian bahwa terdakwa menerima uang ataupun uraian tentang aliran dana ke rekening terdakwa serta terjadi pembagian keuntungan,” kata Fahruddin.
Hal ini, bagi dia, bertentangan dengan fakta yang sesungguhnya, sebab uang muka 30 persen yang dicairkan oleh terdakwa kepada penyedia jasa atau CV. Sumber Berkat Utama tersebut tidak dipergunakan oleh kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
“Oleh karena penyedia jasa dalam hal ini CV. Sumber Berkat Utama tidak melakukan pekerjaan, maka terdakwa dengan kewenangannya telah memberikan 2 kali surat peringatan tertulis kepada CV. Sumber Berkat Utama, yaitu surat peringatan pertama kontrak pekerjaan konstruksi Nomor: 002.PK/SP/PPK/DPUPR-Ks/VIII/2023 Tanggal 17 Juli 2023 dan surat peringatan kedua kontrak pekerjaan konstruksi Nomor: 007.PK/SP/DPUPR-KS/IX/2023 tanggal 22 September 2023 dan setelah itu karena tidak ada itikad dari CV. Sumber Berkat Utama untuk melakukan pekerjaan, maka terdakwa langsung melakukan pemutusan kontrak resmi sebagaimana surat Nomor: 010.PK/SPK/PPK/DPUPR-KS/XI/2023 Tanggal 10 November 2023,” ujarnya.
Atas dasar hal tersebut, lanjut Fahruddin, faktanya terdakwa tidak pernah menguasai uang tersebut serta tidak pernah menerima keuntungan, justru terdakwa melakukan tindakan administrasi korektif berupa surat peringatan sampai dengan pemutusan kontrak. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, yang menegaskan bahwa “unsur “memperkaya diri” harus dibuktikan secara nyata dan bukan asumsi akibat administrasi”.
“Hal mana dengan tidak diuraikannya unsur tersebut secara konkret oleh JPU, maka dakwaan tersebut kehilangan elemen esensial dalam suatu tindak pidana. Sehingga harus dinyakatan batal demi hukum,” bebernya.
Tentu, dia menambahkan, bahwa tindak pidana korupsi mensyaratkan beberapa unsur delik, yaitu adanya kesengajaan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan.
“Namun dalam perkara a quo, setelah kami tim advokat terdakwa mencermati surat dakwaan JPU, ternyata surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas tentang aliran dana kepada terdakwa, tidak menguraikan tindakan terdakwa yang mengarah pada suatu kesepakatan jahat, namun sebaliknya terdakwa bertindak aktif dengan melakukan pemutusan kontrak kepada CV. Sumber Berkat Utama selaku penyedia jasa, karena terjadi wanprestasi atau tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak, hal mana progress pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Sumber Berkat Utama selaku penyedia sasa adalah 0 persen,” ungkap Fahruddin.
Jadi, kata Fahruddin, adapun prinsip fundamental hukum pidana yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan”. Dan bahkan jika terdapat kekurangan administrasi, maka hal tersebut merupakan ranah hukum administrasi, bukan pidana.
Setelah tim advokat terdakwa mencermati perkara a quo, ia mengungkapkan, nampak jelas bahwa hubungan hukum antara terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV. Sumber Berkat Utama selaku penyedia jasa adalah hubungan kontraktual berdasarkan hukum perdata.
“Bilamana ketika penyedia tidak melaksanakan pekerjaan setelah menerima uang muka, maka yang terjadi adalah wanprestasi. Hal tersebut tunduk pada mekanisme sanksi kontrak, bukan serta-merta tindak pidana korupsi,” terangnya.
Adapun yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 33 K/Pid.Sus/2011, menyatakan bahwa “sengketa kontraktual tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terbukti adanya niat jahat”.
“Selain itu putusan MA Nomor 1144 K/Pid.Sus/2010 menegaskan bahwa “kerugian negara akibat wanprestasi kontraktor tidak otomatis menjadi kesalahan pidana pejabat”,” ucap Fahruddin.
Tindakan saksi Defit Nicot Bee selaku Direktur CV. Sumber Berkat Utama yang mengabaikan kewajiban hukumnya setelah menerima uang muka 30 persen atas pekerjaan a quo, terdakwa berencana mengajukan gugatan wanprestasi, namun penyidik Kejari Kepulauan Sula telah lebih dahulu melakukan penyidikan, sehingga upaya tuntutan secara keperdataan terhalangi atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh CV. Sumber Berkat Utama (upaya hukum tuntutan keperdataan sementara dipersiapkan oleh terdakwa), dan dalam dakwaan diuraikan seakan-akan terdakwa mempunyai niat jahat selaku PPK dalam hal pencairan uang muka 30 persen proyek a quo untuk memperkaya saksi Defit Nicot Bee.
“Padahal tindakan terdakwa adalah tindakan administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam perkara a quo, kata Fahruddin, jelas terdakwa telah memberikan 2 kali surat peringatan pekerjaan konstruksi dan juga melakukan pemutusan kontrak sebagaimana yang dijelaskan di atas, serta tidak ada pembiaran tanpa tindakan.
“Maka sangat jelas bahwa terdakwa menjalankan kewenangannya dengan melakukan tindakan administrasi kepada penyedia jasa adalah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang barang dan jasa. Sehingga surat dakwaan JPU patut dinyatakan ditolak atau batal demi hukum,” katanya.
Tentang sanksi, dia membeberkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengutamakan prinsip Ultimum remedium.
“Jika kita mendalami dan memperhatikan secara saksama dakwaan JPU in casu, mendalilkan terkait tidak dilaksanakannya pekerjaan jalan tani a quo oleh CV. Sumber Berkat Utama, setelah dilakukan pencairan tahap pertama sebesar 30 persen dari nilai proyek. Maka dengan demikian tindakan tidak dikerjakannya pekerjaan jalan tani a quo, bersesuaian dengan keadaan hukum hingga dikeluarkannya “sanksi” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) huruf e, Perpers Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpers Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi, sebagai berikut,” ucapnya.
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah, lanjutnya, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangung jawab,” katanya.
Selanjutnya, Fahruddin mengatakan, pada Pasal 118 ayat (2), mengatur jenjang penerapan sanksi yang terdiri; sanksi administrasi, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
“Jika kita memperhatikan jenjang sanksi yang diupayakan oleh terdakwa selaku PPK pada pekerjaan a quo, dengan mengajukan surat peringatan hingga pada pemutusan kontrak adalah bentuk penerapan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpers Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), lantas dimana letak tindakan niat jahat terdakwa selaku PPK pada pengadaan jalan tani in casu, sehingga terdakwa harus hadir dalam persidangan ini sebagai orang yang di dakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Fahruddin.
Upaya gugatan secara keperdataan sebagai jenjang sanksi yang diatur dalam Pasal 118 ayat (2), dia menambahkan, sementara ini dipersiapkan oleh terdakwa, namun apa gerangan yang melatar belakangi hingga penyidik Kejari Kepulauan Sula maupun JPU, tergesa-gesa menetapkan terdakwa sebagai tersangka hingga saat ini sebagai orang yang didakwa dalam persidangan (terdakwa).
“Oleh karena itu, dalam perkara a quo yang menarik terdakwa dalam perkara ini, adalah permasalahan pada lapangan hukum keperdataan. Kami meyakini bahwa prinsip ultimum remedium masih dipegang oleh Majelis Hakim Yang Mulia,” ujarya.
Dalam suatu perkara pidana yang diajukan ke pengadilan, kata Fahruddin, JPU berkewajiban menyusun dakwaan secara objektif dan proporsional, tidak boleh mengabaikan fakta yang menguntungkan terdakwa jika hal tersebut terjadi, maka bertentangan dengan prinsip fair trial, due process of law dan equality before the law.
“Dalam perkara a quo, sebagaimana termuat di halaman 5 sampai halaman 12 menguraikan tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku tenggal 29 November 2025, JPU dalam dakwaannya hanya memuat fakta memberatkan dan menghilangkan fakta meringankan bagi diri terdakwa. Dalam hal ini, tindakan terdakwa yang telah mengedalikan kontrak untuk melindungi keuangan negara serta menegakkan ketentuan kontrak, berupa mengajukan surat peringatan sampai pada pemutusan kontrak terhadap CV. Sumber Berkat Utama selaku penyedia jasa sebagaimana dalam kontrak perjanjian pekerjaan konstruksi adalah dakwaan yang tidak berimbang dan cacat formil,” tegasnya.
Tindakan terdakwa mengendalikan kontrak pekerjaan a quo selaku PPK, yang terdiri dari dikeluarkannya sejumlah surat oleh terdakwa selaku PPK, yaitu surat peringatan pertama kontrak pekerjaan konstruksi Nomor: 002.PK/SP/PPK/DPUPR-Ks/VIII/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan surat peringatan kedua kontrak pekerjaan konstruksi Nomor: 007.PK/SP/DPUPR-KS/IX/2023 tanggal 22 September 2023, hingga pada pemutusan kontrak resmi sebagaimana surat Nomor: 010.PK/SPK/PPK/DPUPR-KS/XI/2023 Tanggal 10 November 2023, tidak didalilkan atau disampaikan oleh JPU, padahal keterengan ini telah disampaikan oleh terdakwa dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.
“Kami meyakini jika adanya keterangan ini dan atau peristiwa in casu disampaikan dalam dakwaan, maka kedudukan terdakwa tidak sebagai terdakwa, namun hanya sebagai saksi,” ujarnya.
“Dalam kesempatan ini kami juga sangat berharap agar dalam repliknya nanti, JPU tidak menanggapi Nota Keberatan kami ini dengan hanya mengatakan Nota Keberatan kami ini sudah memasuki materi pokok perkara. Karena sangatlah tidak adil, tidak fair, dan tidak berimbang, apabila JPU diberikan kebebasan mengungkapkan atau membacakan materi pokok perkara, sedangkan kami dibatasi hanya boleh mengomentari hal-hal yang bersifat yuridis formil,” sambung Fahruddin.
Tentu, kata Fahruddin, bukankah semua berharap sidang ini berjalan tidak memihak, berimbang, adil, dan fair. Oleh sebab itu, ia minta dan berharap Penuntut Umum dalam tanggapannya atas Nota Keberatan mereka ini dapat memberikan tanggapan atau jawaban atas seluruh isi Nota Keberatan, termasuk hal-hal yang menurut JPU sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Jikapun JPU berpendapat bahwa Nota Keberatan (eksepsi) kami ini sudah menyangkut materi pokok perkara, seyogyanya demi keadilan, JPU diharapkan tetap menjawab seluruh isi Nota Keberatan kami ini, demi menghasilkan produk hukum yang baik, dengan kata lain keadilan dapat ditegakkan dalam persidanganyang mulia ini.
Oleh karenanya, lanjut Fahruddin, dakwaan JPU dalam perkara a quo, yang uraiannya tidak memenuhi syarat Pasal 75 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dakwaan obscuur libel, tidak diuraikan unsur memperkaya diri secara konkret, tidak ada mens rea dan perkara ini merupakan sengketa wanprestasi serta dakwaan tidak objektif terkait tindak pidana yang didakwakan, sehingga batal demi hukum.
“Maka oleh sebab itu, kiranya yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Jainuddin Umaternate dapat membatalkan surat dakwaan a quo, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima atau menolak seluruh surat dakwaan JPU tersebut baik dakwaan primair ataupun dakwaan subsidair tersebut,” harapnya.
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas, dia menambahkan, sudilah kiranya yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa Jainudin Umaternate untuk seluruhnya;
“Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan menolak seluruh dakwaan tersebut atau menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Dan menyatakan perkara a quo bukan merupakan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, baik dakwaan primair ataupun subsidair setelah putusan ini dibacakan dan dilaksanakan,” ucapnya.
Fahruddin berharap hakim dapat memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan dan atau mengeluarkan terdakwa Jainuddin Umaternate dari tahanan. Kemdudian mengembalikan atau memulihkan harkat dan martabat terdakwa tersebut seperti semula dan membebankan biaya kepada negara.
“Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan