DPO Kasus Korupsi BTT Serahkan Diri ke Kejati Malut 

Puang dan Andrian Maramis saat dihadirkan sebagai saksi kasus BTT.(AyoTernate)

AyoTernate.com – Daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Andi Muhammad Khairul Akbar serahkan diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Andi yang biasa dipanggil Puang Aso menyerahkan diri ke Kejati Malut pada Jumat (13/02/2026). Kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate sekitar pukul 18:10 WIT.

Kasi Penkum Kejati Malut, Matulessy mengatakan, setelah menyerahkan diri pihak jaksa lansung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada penuntut umum.

“Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, yang dimulai sejak tanggal 13 Februari 2026 hingga tanggal 04 Maret 2026,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula telah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan