Bulan Ini 2 Oknum Polisi di Maluku Utara Ditetapkan DPO
AyoTernate.com – Polres Halmahera Utara (Halut), Polda Maluku Utara, resmi menetapkan Buyung Seprimal (30), anggota Satuan Samapta sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (30/01/2026).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Penanganan (Propam) Polres Halut setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran kode etik atau lari tugas.
Buyung diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Itu dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri atau Disersi.

Status DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor DPO/03/XII/2025/Propam, yang bersangkutan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Polres Halut mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Buyung agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Kasi Propam Polres Halut nomor kontak 082187581000.

Kasi Propam Polres Halut ketika dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya penetapan DPO terhadap satu anggota polisi bernama Buyung.
“Iya benar, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO karena tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturu-turut atau melakukan pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa hari kemarin bagian Propam Polda Malut juga menerbitkan surat DPO kepada anggota Sampata bernama Dwi Rangga (20) karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.(red)





Tinggalkan Balasan