DPO Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Serahkan Diri ke Kejati Malut
AyoTernate.com – Tersangka kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Kepulauan Sula, Lasidi Leko datang menyerahkan di ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (26/01/26).
Lisidi yang juga masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terlihat mendatangi Kejati Malut menggunakan jeans panjang, kameja kotak-kotak dan masker.
Saat mendatangi Kejati Malut, Lasidi juga didampingi dua kuasa hukumnya beserta membawa dokumen sedang menuju ruangan bagian pidana khusus (Pidaus).
Hingga berita ini dipublikasikan, Lasidi masih menjalani pemeriksaan oleh bagian Pidsus. Terlebih lagi belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Malut.
Sekadar informasi, status DPO terhadap tersangka Lasidi Leko berdasarkan Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 Tanggal 12 Januari 2026 oleh Kajari Kepulauan Sula.
Penetapan ini dilakukan setelah JPU Kejari Sula melayangkan tiga kali surat panggilan kepada tersangka namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.(red)





Tinggalkan Balasan