Kejari Kepulauan Sula Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi BTT
AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tahan tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, yakni LL dan AMKA.
Setelah Kejari menetapkan tersangka beberapa waktu lalu, saat ini baru satu tersangka yang ditahan, yaitu AM. Sementara LL dan AMKA belum ditahan.
“Kenapa sampai sekarang tersangka BTT belum ditahan,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Kamis (1/1/2026).
Fajri mengatakan bahwa Kejari harusnya sudah tahan mereka berdua. Jika ada tersangka yang beralasan sakit, harus dipastikan apakah benar-benar sakit atau hanya mau menghindar dari panggilan jaksa.
“Jaksa jangan terjebak dengan alasan-alasan dari tersangka. Publik sampai saat ini bertanya-tanya,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, ada tersangka lain yang sampai saat ini tidak sama sekali hadir panggilan dari jaksa. Misalnya tidak ada kejelasan, jaksa harus cepat ambil langkah.
“Kalau memang tidak ada kepastian dari tersangka, jaksa sudah harus tetapkan tersangka tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(red)


Tinggalkan Balasan