Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Sula Dilaporkan ke Kejati Malut

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

AyoTernate.com – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait dugaan kasus korupsi pembangunan power house dan pembangunan bank sampah di Pulau Taliabu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di tahun 2015.

Menyangkut kasus dugaan korupsi ini yang diduga melibatkan Bupati Ningsi ini lantaran pada tahun 2015 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu.

Dua pembangunan yang merugikan uang negara miliaran rupiah tersebut, hingga kini masih diam di tempat. Diketahui, dugaan kasus yang menyeret Fifian Adeningsi Mus itu telah dilaporkan di Kejati Malut pada Jumat 14 November 2025.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, bahwa anggaran pembangunan power house (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang bertempat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, yang melekat di Dinas ESDM-LH, dan dikerjakan oleh CV. Linda Utama, berdasarkan surat perjanjian Nomor: 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 04 Agustus 2015 senilai Rp3.087.000.000,00,00.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tertanggal 23 Juni 2016, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.524.656.731,34 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp83.360.546,70.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100% yang mana dimulai dari pembayaran uang muka 20% sesuai dengan BAP Nomor : 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 dan SP2D Nomor: 0646/SP2D-LS /2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015, sebesar Rp 617.400.000,00 (termasuk PPN, Pajak Galian C, dan PPh).

Sedangkan, pembayaran termin I (95%) sesuai BAP Nomor: 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 dan SP2D Nomor: 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 2.135.250.000,00 (termasuk PPN dan PPh).

Selain Power House, ada juga pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat. Anggaran pembangunan ini melekat di Dinas ESDM-LH Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, dan dikerjakan oleh CV. Karya Putra Pelita dengan nilai kontrak senilai Rp383.380.000.

Berdasarkan LHP BPK Maluku Utara atas pembangunan Bank Sampah ditemukan kerugian negara sebesar Rp170.136.488,25.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji minta Kejati Malut segera memanggil Fifian Adeningsi Mus untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dugaan kasus ini sudah lama muncul ke publik, namun penegak hukum hanya diam. Kami meminta Kejati Malut segera periksa Bupati Kepulauan Sula yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH,” desaknya, Rabu (19/11/2025).(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan