PPI di Desa Wainin Kepulauan Sula Resahkan Warga
SANANA – Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, meresahkan warga setempat. Sebab, bangunan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dibangun sejak tahun 2005 itu hingga kini tidak difungsikan.
Sebelumnya, bangunan PPI yang ada di Desa Wainin ini milik Pemerintah Kepulauan Sula. Namun, dengan adanya perubahan aturan, sehingga sejak 2017 status kepemilikan bangunan itu diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Dari pantauan warga sekitar, sudah beberapa kali bangunan PPI direhab. Dan itu memakan anggaran ratusan juta. Lantaran tak difungsikan, banyak sekali fasilitas yang rusak.
Abdul Kifli, warga Desa Wainin mengaku, PPI Sanana Utara sudah lama dibangun. Tapi tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah. Jadi banyak bangunan rusak parah dan ditutupi rumput liar.
“PPI ini dibangun saat kami masih kecil, sampai lulus kuliah tak ada satupun fasilitas dimanfaatkan. Mereka hanya bangun fasilitas, proyek perbaikan hampir setiap tahun, tapi tidak ada manfaat,” keluh Kifli, Senin (18/8/2025).
Selama ini, lanjutnya, pihaknya tidak tahu pihak yang mengelola PPI Sanana Utara. Karena yang dipercayakan menjaga aset milik Pemprov itu merupakan warga lokal.
Kata dia, sejak 2020 lalu ada Perusahaan Perikanan Indonesia (PPI) atau Cold Storage PPI sempat mengelolanya. Tapi tahun 2024 sudah tidak lagi beroperasi.
“Kami juga bingung, pelabuhan yang sudah dibangun sejak lama ini tidak dimanfaatkan. Terakhir ada perusahaan ikan yang mengelola, tapi sudah tidak beroperasi lagi,” tuturnya.
Selain itu, Juan Banapon, warga Desa Wainin mengakui hal yang sama. Kata dia, PPI memang tidak dikelola dengan baik. Padahal setiap tahun ada proyek pembangunan kantor dan gedung baru. Namun setelah dibangun, tak ada fungsi sama sekali.
“Kalau tidak salah setiap tahun ada proyek, tapi tetap saja dibiarkan begitu saja,” katanya.
Jika dibiarkan begitu saja tanpa menghasilkan apa-apa, lanjutnya, sebaiknya Pemda Kepulauan Sula meminta kepada Pemerintah Pusat agar dikembalikan statusnya ke daerah.
“Siapa tahu dengan dialihkan status, Pemda Sula bisa menghidupkan bangunan ikan itu dan mempekerjakan warga sekitar. Saya rasa jauh lebih efektif, dan akan menambah pendapatan daerah maupun berdampak pada perputaran uang di Sula,” pintanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau mengaku kendala beroperasinya PPI Desa Wainin lantaran manajemen pengelolaannya.
Di mana setelah status pengelolaan PPI Desa Wainin dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdasarkan Undang-Undang 23, sampai hari ini PPI tidak beroperasi.
“Karena tidak beroperasi fasilitas mulai rusak, pernah diperbaiki. Tapi kemudian rusak lagi,” katanya.
Sahlan mengatakan, PPI Desa Wainin itu sudah lama ada fasilitas coustor 100 ton dan 40 ton. Namun banyak yang tidak terawat lantaran listrik tidak ada. Bisa saja fasilitas tersebut rusak.
“PPI Desa Wainin ini butuh perhatian dan tindak lanjut dari Pemprov. Karena sebelumnya kami sudah coba koordinasi dengan Direktorat Kepelabuhanan terkait status pelabuhan ini. Kami mempertanyakan kenapa pelabuhan ini justru berada di bawah wilayah 4 Pengembangan Pelabuhan Perikanan Bacan, Halmahera Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Fauji Momole mengatakan, PPI Desa Wainin memang aset Pemprov. Di mana sebelumnya PPI Desa Wainin memang milik Pemda Kepulauan Sula, namun berdasarkan UU Nomor 23, aset PPI kemudian dialihkan statusnya ke Pemprov sejak 2017 lalu.
“Iya itu memang aset PPI itu milik Pemprov. Saya belum bisa berikan keterangan lebih lengkap soalnya ada kegiatan. Nanti ketemu langsung saja,” katanya.
“Sekarang sudah ada pemanfaatan. Warga menikmati hasilnya juga,” sambung Fauji.(uki/red)





Tinggalkan Balasan