Karyawan PT IWIP Adukan Mediator Disnakertrans Malut ke Kemnaker RI

Kuasa Hukum salah satu karyawan PT IWIP saat memasukkan aduan ke Kemenaker RI. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Salah satu karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Suwiryo, adukan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Maluku Utara ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Kuasa Hukum Zulkifli Suwiryo, dari Kantor Hukum ZB&Co. Law Office secara resmi melayangkan surat pengaduan keberatan mendalam atas dugaan tindakan sepihak, tidak patut, dan melanggar hukum acara yang dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, M. Firmansyah Mahmud.

Surat Pengaduan Keberatan Nomor: 022/ZB&Co-LO/XI/2026 tersebut tidak hanya ditujukan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, tetapi telah diterima dan diregistrasi secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di Jakarta pada Kamis, (5/11/2026).

Zulfikran A. Bailussy, selaku Managing Partner ZB&Co. Law Office menegaskan bahwa pelaksanaan klarifikasi atau mediasi I yang digelar pada tanggal 4 November 2026 di Sofifi sangat mencederai prinsip kepatutan hukum dan asas audi et alteram partem (hak para pihak untuk didengar secara seimbang).

Beberapa poin krusial yang disoroti, antara lain pemanggilan yang Mengangkangi Asas Hukum: Surat panggilan klarifikasi tertanggal 2 November 2026 baru diteruskan via WhatsApp kepada Kuasa Hukum pada tanggal 3 November 2026 pukul 18.59 WIT. Pemberitahuan kurang dari 14 jam ini dinilai sangat tidak patut dan menyalahi asas hukum acara.

Kemudian, lanjut Zulfikran, mediasi unilateral (sepihak). Pihak Mediator tetap menggelar sidang klarifikasi bersama manajemen PT IWIP tanpa kehadiran pihak pekerja maupun Kuasa Hukum.

“Padahal, pekerja saat ini dalam kondisi sakit di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang mana indikasi penyakit akibat kerja (PAK) telah dilampirkan sejak pengaduan awal, dan kami telah memohon fasilitas mediasi secara daring atau via Zoom,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, sikap tidak profesional Mediator. Karena Mediator justru mengambil langkah menggelar klarifikasi bersama pengusaha tanpa memastikan kepastian sesi daring bagi pekerja, lalu secara sepihak menyatakan proses telah selesai dan akan masuk ke mediasi II. Tindakan ini dinilai adalah sikap tebang pilih dan tidak independen.

“Bagaimana mungkin sebuah penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa berjalan adil jika hak pekerja untuk didengar dialienasi sejak awal? Pemanggilan mendadak di bawah 24 jam dan dilanjutkannya mediasi secara sepihak tanpa memfasilitasi akses daring adalah bentuk pengabaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2004 serta Permenaker Nomor 17 Tahun 2014,” tegas Zulfikran.

Jadi, Zulfikran menyampaikan, bahwa pihaknya telah layangkan tuntutan resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI
atas tindakan yang dinilai merugikan hak-hak konstitusional pekerja tersebut.

“Kami juga mendesak Kemenaker RI dan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Yaitu pemeriksaan dan sanksi. Mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan etika yang dilakukan oleh Mediator M. Firmansyah Mahmud dan segera mengganti Mediator yang bersangkutan dengan pejabat yang lebih netral, independen, dan profesional,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini