Puluhan Botol Cap Tikus Diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
AyoTernate.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara berhasil amankan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus berukuran 600 ml.
Miras yang diamankan itu dalam kegiatan razia barang ilegal di atas kapal penumpang, yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, dari Pelabuhan Jailolo, Sabtu (4/7/2026).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menjelaskan, bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya Kepolisian dalam mencegah masuk dan beredarnya miras serta barang-barang ilegal lainnya melalui jalur transportasi laut, sebab situasi keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap terjaga.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap KM. Cantika Lestari 99, lanjutnya, petugas menemukan 51 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml yang disimpan di area dapur kapal. Miras tersebut dikemas menggunakan kardus dan dibungkus dengan karung berwarna hijau untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
“Seluruh barang bukti berupa 51 botol Cap Tikus ukuran 600 ml kemudian diamankan oleh Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut,” kata Sudirjo.
Saat ini, Sudirho menambahkan, barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani sebagai bagian dari penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin melalui jalur pelabuhan. Kami akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan razia rutin untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah hukum Polres Ternate,” pungkasnya.(red)


Tinggalkan Balasan