Ditpolairud Polda Maluku Utara Gagalkan 28 Ton BBM Bersubsidi

Kapal yang ditahan Ditpolairud Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Sebanyak 28 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi lintas provinsi digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.

28 ton BBM subsidi tersebut diamankan pada dua lokasi berbeda mulai dari Kabupaten Pulau Taliabu hingga Pulau Obi, di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Jadi pengungkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat ada BBM yang masuk ke Maluku Utara secara ilegal,” kata Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi didampingi Kasisidik Subdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, pada Senin (22/6/2026).

Agus menjelaskan, dari laporan tersebut ada pasokan BBM ilegal jenis pertalite dari Talaud, Provinsi Sulawesi Tengah pada 6 April 2026 lalu dibawa menggunakan kapal KM Cahaya Delima masuk ke Maluku Utara lewat perairan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Dari laporan itu sehingga tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan BBM subsidi tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari penangkapan tersebut terdapat 7 orang yang diamankan, dan saat ini 1 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 6 orang lainya dijadikan sebagai saksi.

“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah nahkoda kapal, sementara pemilik BBM masih kita kejar karena posisinya ada di Luwuk sehingga akan kita terbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.

Sementara BBM jenis solar diamankan itu sendiri lanjut dia, diamankan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan dengan barang bukti sebanyak 20 ton.

Barang bukti tersebut dipasok melalui jalur laut dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku menggunakan KM. Al-Madinah pada 13 Mei 2026.

“Untuk penyelundupan BBM yang di Halmahera Selatan itu nahkodanya juga kami tetapkan sebagai tersangka dan pemilik masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” akunya.

Dalam kasus ini, AKBP Agus menambahkan, keduanya disangkakan dengan pasal 55 UU-RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tantangan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja dan pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU-RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.

Saat ini sejumlah barang bukti baik di Kabupaten Pulau Taliabu dan di Pulau Obi sudah diamankan bersama kapal hingga barang bukti lainnya untuk diproses hukum.

“Pengungkapan ini juga dari tindaklanjut arahan Presiden soal kelangkaan BBM dan dilanjutkan Kapolri hingga ke Polda jajaran di Indonesia terkait adanya penimbunan BBM sehingga kita gencar melakukan penyelidikan di lapangan,” pungkasnya

(srm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan