Polres Ternate Ungkap Kasus Jasad Bayi di Kelurahan Fitu, 3 Tersangka Diamankan

AyoTernate.com– Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengungkap kasus penemuan bayi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Ternate pada 12 April 2026.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kami berhasil mengungkap identitas para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tulang belulang bayi dan jilbab yang digunakan sebagai pembungkus saat bayi tersebut dikuburkan,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto, pada Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara tersangka RL alias R (22) dan RA L (21). Kedua tersangka diduga sepakat untuk menggugurkan kandungan yang saat itu telah berusia delapan bulan.

Dalam proses tersebut, keduanya diduga mendapat bantuan dari seorang perempuan berinisial HO alias J (65) yang berperan membantu pelaksanaan pengguguran kandungan.

Kapolres menjelaskan, setelah bayi lahir dalam kondisi tidak bernyawa, jasad bayi tersebut kemudian dikuburkan di kawasan belakang Kelurahan Fitu.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan pencarian lokasi penguburan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate bersama tim gabungan. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sisa-sisa jasad bayi yang kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan ilmiah melalui uji DNA yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa bayi yang ditemukan merupakan anak biologis dari kedua tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 13 Juni 2026 penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

(srm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan