Terpidana Yusril Diduga Tidak Jujur di Persidangan Korupsi BTT Kepulauan Sula
AyoTernate.com – Terpidana kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Muhammad Yusril diduga tidak jujur saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Sebelumnya, dalam sidang permintaan keterangan saksi pada 27 April 2026, Yusril sempat memberikan keterangan bahwa dirinya diancam oleh dua oknum jaksa di Kejari Kepulauan Sula saat dilakukan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Oknum jaksa tersebut, di antaranya mantan Penyidik Kejari Kepulauan Sula bernama Raimond Chrisna Noya dan Fauzan Iqbal yang juga saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula.
Atas kesaksian itu, majelis hakim lantas meminta jaksa untuk menghadirkan dua oknum tersebut untuk membuktikan kesaksian dari terpidana kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) tersebut.
Fauzan dalam kesaksiannya menyatakan, penekanan yang dilakukan terhadap Yusril saat permintaan BAP sebagai saksi pada bulan Desember 2025 di Rutan Ternate itu karena pihaknya mengetahui sikap Yusril sudah sangat terbalik dari sebelumnya.
Pasalnya, pada bulan Juli 2025 Yusril saat dimintai BAP sebagai tersangka di Kejati Malut telah membeberkan segala keterlibatan maupun perbuatan-perbuatan dari terdakwa Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.
Sehingga, pada permintaan BAP di Rutan itu sifatnya hanya merangkum dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya di bulan Juli 2025 saat dirinya berstatus sebagai tersangka. Namun Yusril menyatakan kalau semua pernyataannya tersebut tidak seperti itu.
“Oleh karena itu kami menilai bahwa ada indikasi kebohongan ataupun ucapan tidak benar saat dilakukan pemeriksaan, dan Yusril juga tidak mau tanda tangan, sehingga kami langsung pulang karena waktu sudah sore hari,” ucap Fauzan.
Sementara, Raimond Chrisna Noya juga membantah kesaksian Yusril bahwa pada saat dilakukan BAP terhadap bersangkutan di Kantor Kejati Malut yang berstatus sebagai tersangka, ia juga didampingi oleh beberapa penyidik lainnya.
“Tidak hanya itu, Yusril juga sempat didampingi dua penasehat hukumnya, salah satunya bernama Fahmi Anakoda sehingga tidak ada ancaman apapun saat dilakukan BAP,” kata Raimond.
Sementara itu, Fahmi yang pernah menjadi Penasehat Hukum Yusril saat dikonfirmasi terkait ancaman yang disampaikan Yusril saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Ternate itu, kata dia bahwa yang bersangkutan tidak pernah diancam oleh penyidik saat melakukan BAP.(red)

Tinggalkan Balasan