Refleksi Hari Buruh, Yayasan Salawaku Gelar Diskusi

Diskusi yang digelar oleh Yayasan Salawaku. Foto: Istimewa

AyoTenate.com – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menggelar diskusi terkait dengan isu yang menyangkut tenaga buruh, Sabtu (2/5/2026).

Diskusi yang digelar di kantor Salawaku, Kelurahan Toboleu, Kecaatan Ternate Utara itu untuk merefleksikan Hari Buruh 1 Mei dengan mengangkat tema “Peluang dan Ancaman Masa Depan Gerakan Buruh dalam Ruang Lingkup KUHP Baru.

Dalam diskusi tersebut, Yayasan Salawak mengundang berbagai pihak, mulai dari lembaga swadaya (LSM), mahasiswa, Aliansi Junalis Indonesia (AJI) Kota Ternate, dan sejumlah teman-teman media. Kegiatan yang berlangsung sore hari itu, mengahadirkan Praktisi Hukum, Fahruddin Maloko selaku pembicara.

Direktur Ekskutif Salawaku, Fahrizal Dirhan, diskusi ini mencangkup sejarah gerakan Buruh dari zaman kolonial, kemerdekaan, Orde Baru hingga reformasi, dan perkembangan saat ini.

“Kami juga membicarakan terkait dengan perkembangan hukum nasional, dalam hal ini hak-hak dan kesejahteraan kaum buruh yang dijamin oleh undang-undang,,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melihat adanya penuntutan upah yang sesuai dengan harga kebutuhan pokok.  Kemudian, rumah pekerja, pengadaan perumahan bagi buruh dengan skema subsidi khusus.

“Perlindungan dan Hukum. Pengawasan ketenagakerjaan yang ketat dan perlindungan hukum. Partisipation, Serikat Buruh dilibatkan aktif dalam penyusunan kebijakan/Perda,” ujarnya.

Tentu, Fahrizal mengungkapkan, sangat pasilitas kerja, perusahaan harus menyediakan fasilitas kesehatan dan sanitasi memadai di tempat kerja, karena kesejahteraan pekerja adalah kunci pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, persoalan lain dalam gerakan buruh terletak pada prinsip adanya KUHP Nasional, yang tidak memberikan dampak baik bagi gerakan buruh, pasal-pasal penghasutan, pencemaran nama baik masih menjadi dalil delik kriminalisasi gerakan buruh.

“Perubahan KUHP Nasional hanya mengurangi hal-hal terkait penerapan pidana, misalnya pemidanaan badan tidak menjadi utama, restoratif justice, prinsip rehabilitas,” bebernya.

Tentu, dia menambahkan, ada 3 hal yang menjadi kesimpulan dalam diskusi ini, pertama penguatan pemahaman dasar buruh terkait hukum pidana, terutama saat berhadapan dengan laporan atau tuduhan pidana.

Kedua, kata Fahrizal, buruh masih membutuhkan penguatan secara kelembagaan di bidang hukum, teruatama keberadaan lembaga bantuan hukum. Ketiga buruh perlu penguatan pemahaman dasar teknis pencegahan kriminalisasi terhadap mereka.

“Jadi refleksi Hari Buruh yang dilakukan Yayasan Salawaku, sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan panjang kaum buruh menuntut upah layak dan kesejahteraan kelas pekerja, sehingga peringatan hari Buruh Internasional merupakan momentum yang pas untuk membicarakan terkait dengan perjuangan yang dilakukan kaum buruh selama ini,” tutup Fahrizal.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan