Adukan Salah Satu Media Online di Malut, Ini Rekomendasi Dewan Pers
AyoTernate.com – Dewan Pers menanggapi pengaduan yang dilakukan oleh Kantor Hukum Fahrizal DIrhan dan Rekan terhadap salah satu media daring di Maluku Utara, yakni halmansofifi.id terkait pemberitaan.
Fahrizal yang melakukan pengaduan ke Dewan Pers pada Senin 13 April 2026 ini dipicu oleh pemberitaan yang dinilai menyudutkan klien mereka tanpa adanya proses verifikasi dan klarifikasi.
Penasehat Hukum Pengadu, Fahrizal Dirhan menyatakan bahwa kliennya yang berinisia RR alias Rasina dan S alias Suratmi merasa sangat dirugikan atas artikel yang berjudul “Catut Nama Walikota Ternate dan Mengaku Wartawan, RR alias Rasina Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rekrutmen Honorer” yang ditayang pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Fahrizal menyampaikan, bahwa aduan yang dilakukan kemudian mendapat respon dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam surat nomor 507/DP/K/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 perihal penyelesaian pengaduan.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, atas dasar temuan dan analisa Dewan Pers kemudian menilai dan memutuskan, yang pertama berita teradu yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistk pasal 3, karena tidak uji Informasi dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi dengan pihak terkait termasuk pengadu. “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak optimal untuk sebuah berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Yang kedua, lanjutnya, berita teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Atas dasar penilaian dan keputusan di atas, Dewan Pers kemudian merekomendasikan, teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional yang disertai permintaan maaf, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima,” kata Fahrizal, Senin (27/4/2026).
Kemudian, lanjutnya, Dewan Pers juga merekomendasikan agar pengadu memberikan Hak Jawab kepada teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterimanya surat penyelesaian pengaduan ini. Pengadu dan teradu wajib mengacu kepada pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
“Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari pengadu pada berita awal, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoma Pemberitaan Media Siber, yang menyatakan “Ralat, Koreksi, yang diberi hak jawab”,” ungkapnya.
Yan berikut, Fahrizal menambahkan, Dewan Pers merekomendasikan agar pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017. Apabila pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
Yang terakhir kata dia, Dewan Pers merekomendasikan agar perusahaan pers teradu yang belum terdata/terverifikasi di Dewan Pers, segera mengajukan proses pendataan/verifikasi perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini. Penanggung jawab media teradu yang belum bersertifikat Kompetensi Wartawan utama, segera memproses sertifikasi Kompetensi Wartawan utamanya, selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
“Dari penilaian dan keputusan Dewan Pers di atas, kami sangat menyayangkan sikap dari oknum jurnalis yang membuat berita tanpa adanya sikap profesionalisme, sehingga sangat merugikan klien kami, kemudian rekomendasi Dewan Pers pada butir 8 telah jelas bahwa pemberitaan yang beredar berasal dari media yang tidak terdata/terverifkasi di Dewan Pers, selain itu juga pada rekomendasi Dewan Pers butir 9 menyatakan bahwa penanggung jawab dari media teradu belum bersertifikasi Kompetensi Wartawan Utama, hal ini tentunya akan berdampak terhadap nilai dan kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik,” ungkap Fahrizal.
Tentu, Fahrizal mengungkapkan, bahwa klarifikasi dan permintaan Hak Jawab yang dilakukan oleh teradu terhadap klien mereka via pesan WhatsApp, Jumat 24/4/2026) tidak dilakukan secara proporsional karena disertai dengan intimidasi, berulang kali kliennya menyampaikan kepada teradu untuk menghubungi Penasihat Hukum-nya yang juga sebagai pengadu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 April 2026.
“Akan tetapi hingga saat ini pihak teradu belum juga menghubungi dan melayani Hak Jawab sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers pada butir 1. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan tepat untuk mewakili kepentingan hukum klien kami, sehubungan dengan pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini, tegas Farizal.(red)

Tinggalkan Balasan