Saksi Ahli Sebut PT Position Tidak Memenuhi Syarat Penyelesaian Hak Atas Tanah
AyoTernate.com – Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) untuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji hadirkan Ahmad Sofian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Soasio, Senin (27/4/2026).
Dalam sidang tersebut, terdapat sejumlah kelemahan fundamental hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam memutus perkara Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos. Hal tersebut disampaikan dalam surat pendapat hukum untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Soasio atas putusan terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
Dalam suratnya, Ahmad menyebut, bahwa hakim PN Soasio membangun kesalahan yang sama secara berulang, sehingga mereduksi penyelesaian hak atas tanah. Padahal penggunaan Pasal 162 UU Minerba menurut tafsir MK hanya dapat dikenakan apabila kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah. Dalam kasus terhadap masyarakat adat Maba Sangaji, PT Position tidak memenuhi syarat penyelesaian hak atas tanah.
“Dalam perkara konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah. Pasal 162 UU Minerba menurut tafsir MK tidak boleh dilepaskan dari syarat penyelesaian hak atas tanah secara benar. MK juga menekankan partisipasi bermakna sebagai proses berkelanjutan, bukan satu tahap formal. Aksi protes merupakan bentuk hak konstitusional. Tindakan warga yang menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti seharusnya bukan diposisikan sebagai ‘gangguan’ atau ‘perintangan’. Hakim seharusnya bisa membedakan antara tindakan bersifat kriminal (actus reus) dan tindakan yang merupakan hak konstitusional,” ungkap Ahmad Sofian yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara.
Ahmad menegaskan, bahwa putusan yang dilakukan oleh Hakim PN Soasio tidak mempertimbangkan aspek hak atas lingkungan hidup dan partisipasi. Padahal Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan dalam berbagai putusan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara.
“Selain itu, pernyataan hakim PN Soasio yang menyebut bahwa wilayah pertambangan merupakan kawasan hutan negara dan tidak dilekati hak perorangan atau komunal telah menunjukkan bahwa hakim mengabaikan hak masyarakat adat yang diakui dalam hukum nasional,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menambahkan, bahwa Pasal 162 telah berulang kali digunakan oleh perusahaan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan mereka.
“Di tengah masifnya proyek ekstraktivisme di Maluku Utara, penggunaan Pasal 162 UU Minerba ini sudah berulang kali dituduhkan kepada masyarakat yang sedang melindungi lingkungan mereka dan membela hak hidupnya. Tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji yang telah diputus bersalah oleh PN Soasio, tetapi baru saja juga digunakan untuk mengkriminalisasi warga Sagea,” kata Lukman Harun.
“Pasal 162 UU Minerba ini memaksa masyarakat menjadi subjek kriminal. Padahal warga hanya melakukan protes. Mereka tidak membangun tenda di tengah jalan. Bahkan warga yang dikriminalisasi ini melakukan protes karena mereka mengalami kerugian dari keberadaan tambang. Peninjauan Kembali terhadap putusan warga Maba Sangaji ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan sistem hukum di Maluku Utara,” sambungnya.(red)

Tinggalkan Balasan